Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:32 WIB
35 C
Blitar

Bayu Setyo Mundur dari Kursi DPRD Terpilih setelah Dapat Rekom Maju Jadi Wakil Wali Kota Blitar

KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Setelah mendapat surat rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan untuk maju sebagai calon Wakil Wali Kota Blitar pada Pilkada serentak 27 November mendatang, Bayu Setyo Kuncoro mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon anggota DPRD Kota Blitar terpilih. Surat pengunduran diri itu dia serahkan langsung ke Komisioner KPU di kantor DPC PDIP Kota Blitar, pada Kamis (1 Agustus 2024) siang.

“Karena saya ditugaskan partai untuk maju menjadi calon Wakil Wali Kota Blitar, sehingga saya harus mengikuti mekanisme yang ada,” kata Bayu kepada wartawan.

Bayu menjelaskan, sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku, dirinya harus mengundurkan diri sebagai calon anggota DPRD Kota Blitar terpilih hasil Pemilu legislatif lalu, dan menerima risiko tidak bisa mengikuti pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.

“Ini semata-mata adalah rencana Allah, semoga menjadi keberkahan untuk kita semua, dan ke depan kita tidak tahu bagaimana rencana Allah berikutnya,” ujar Bayu. 

Meski mundur dari calon anggota Dewan 2024-2029 terpilih, Bayu saat ini masih menjabat anggota Dewan 2019-2024, Sekretaris DPC PDIP Kota Blitar, dan Sekretaris PSSI Kota Blitar.

Bayu mendapat surat rekomendasi dari DPP PDIP pada Selasa (30 Juli 2024) lalu, untuk maju pada Pilkada Kota Blitar November mendatang sebagai calon wakil wali kota. Ia berpasangan dengan Bambang Rianto sebagai calon Wali Kota Blitar. 

Dengan posisi baru itu, dirinya diharuskan mengundurkan diri sebagai calon anggota dewan terpilih. Posisinya, akan diganti oleh calon anggota Dewan dengan perolehan satu tingkat di bawahnya, yaitu Dedik Indarwanto.

Pada Pemilu legislatif Februari lalu, Bayu Setyo Kuncoro maju di Dapil II Kota Blitar yaitu Kecamatan Sananwetan, dan berhasil mendapatkan suara pemilih sah 1.643 suara. (hyu)

Dinamika Pilkada Blitar Raya 2024


Menuju Pilkada Serentak
27 November 2024:

Jadwal Pilkada Serentak 2024

(Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan