Jumat, 22 November 2024 | 07:46 WIB
25 C
Blitar
-- advertisement --spot_img

Pengacara 3 Tersangka Pencabulan di Selopuro Tegaskan Klien Tidak Setubuhi Korban

SANANWETAN, BlitarRaya.com – Penasehat hukum tiga tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Selopuro, Kabupaten Blitar, dua bulan lalu menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media massa yang menyebutkan bahwa korban telah dicabuli dan disetubuhi 4 tersangka secara bergilir.

Juru bicara tim penasehat hukum Mashudi mengatakan bahwa pemberitaan tersebut telah memberikan informasi yang kurang tepat karena faktanya hanya satu tersangka yang melakukan persetubuhan terhadap korban yang baru berusia 12 tahun itu.

“Perlu kami tegaskan bahwa dugaan persetubuhan terhadap korban itu hanya dilakukan oleh DK (27 tahun),” kata Mashudi kepada wartawan di sebuah rumah makan di Jalan WR Supratman, Kota Blitar, Sabtu (3 Agustus 2024).

“Sedangkan DA (19 tahun), DAP (28 tahun) dan IM (18 tahun) diduga hanya melakukan pencabulan terhadap korban. Tidak melakukan persetubuhan,” tambah mantan komisioner KPU Kota Blitar itu sembari menambahkan bahwa tim bertindak selaku kuasa hukum dari tiga tersangka tersebut.

Menurut Mashudi, klarifikasi tersebut sudah sejalan dengan hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Mashudi juga tiga tersangka pencabulan beserta keluarga mereka telah meminta maaf terhadap korban dan keluarganya. Permintaan maaf itu, lanjutnya, telah diterima oleh korban dan keluarganya yang bahkan juga bersedia membuat “surat perdamaian”.

Meski demikian, ujarnya, para tersangka tersebut beserta keluarga mereka tetap mendukung dan menghormati proses penegakan hukum yang saat ini tengah berlangsung.

“Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan permintaan maaf dari keluarga para tersangka kepada masyarakat Blitar atas apa yang terjadi,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar menetapkan empat warga Selopuro, Kabupaten Blitar atas tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang gadis yang baru berusia 12 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal pada konferensi pers, Rabu (31 Juli 2024), mengatakan bahwa selain melakukan pencabulan, salah satu dari empat tersangka, yakni DK, juga melakukan persetubuhan dengan korban.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni DA, DAP, dan IM, kata Febby, melakukan pencabulan terhadap korban.

Para tersangka, lanjutnya, melakukan perbuatan itu secara bergantian di rumah DAP yang ada di wilayah Selopuro.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun. (asp)

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan