GARUM, BlitarRaya.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Kabupaten Blitar 2024 sebanyak 965.315 pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino mengatakan pihaknya telah menetapkan DPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kabupaten Blitar 2024 melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi yang digelar Minggu (11 Agustus 2024) lalu.
“DPS berjumlah 965.315 pemilih. Dibandingkan DPT pada Pilpres dan Pileg yang berlangsung Februari lalu, ada kenaikan sebanyak 8.442,” ujar Sugino kepada BlitarRaya.com, Rabu (14 Agustus 2024).
Namun, lanjutnya, angka tersebut lebih rendah dibandingkan Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang didapatkan dari instansi pemerintah. Data dari DP4 untuk Kabupaten Blitar sebesar 973.287 atau 7.972 lebih banyak dibandingkan DPS.
Sugino menambahkan bahwa dari DPS 965.315 itu, sebanyak 483.657 atau 50,1 persennya adalah perempuan. Sementara pemilih laki-laki sebanyak 481.658 atau 49,89 persen.
Selanjutnya, kata Sugino, DPS tersebut akan diuji publik mulai tingkat desa dan kelurahan hingga tingkat kecamatan.
Hasil uji publik, terangnya, akan digunakan untuk menyusun DPS hasil perbaikan (DPS-HP).
“Terakhir, kami akan lakukan pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) selama 14-21 September nanti,” tuturnya.
Lebih jauh, Sugino mengatakan bahwa kelak warga Kabupaten Blitar yang telah ditetapkan dalam DPT dapat memberikan suaranya pada Pilkada Kabupaten Blitar 2024 di 1.764 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 248 desa dan kelurahan yang ada di 22 kecamatan. (asp)