KANIGORO, BlitarRaya.com – Seluruh kepala desa di Kabupaten Blitar dikabarkan belum menerima gaji bulan Agustus 2024 karena belum ada transfer dari Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD) ke kas desa.
Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetyo, Kepala Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro, mengungkapkan hal itu, Jumat (16 Agustus 2024).
“Jadi kami semua, seluruh kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Blitar untuk bulan Agustus ini belum menerima penghasilan tetap bulanan,” kata pria yang akrab dipanggilan Bagas itu.
Keterlambatan penerimaan penghasilan tetap ini, kata Bagas, telah mengganggu kinerja para kepala desa dan perangkat desa. “Kita sudah bekerja secara maksimal melayani masyarakat tapi mengapa hak kami belum terbayar hingga setengah bulan (Agustus) ini,” ujarnya.
Menurut Bagas, jika merujuk pada perundang-undangan, seharusnya sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan, penghasilan tetap itu rutin disampaikan pada setiap bulan, pada awal bulan.
SK Menteri Keuangan itu, menurut Bagas, ditindaklanjuti oleh Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur bahwa transfer Anggaran Dana Desa (ADD) itu dilakukan dalam 2 termin, yaitu termin pertama 60 persen, dan termin kedua 40 persen.
Pergub itu, kata Bagas, kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang mengatur pencairan ADD itu pada setiap triwulan.
Namun, sampai hari ini, tanggal 16 Agustus 2024, keluh Bagas, penghasilan tetap untuk seluruh perangkat desa, khususnya Desa Karangsono, belum ada tanda-tanda transfer dari kas daerah ke kas Desa Karangsono yang peruntukannya untuk penghasilan tetap bagi para perangkat desa.
“Tentunya hal ini sangat mempengaruhi kinerja perangkat desa. Sebab, perangkat desa juga mempunyai keluarga yang harus ditanggung,” ujar Bagas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 dan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Dana Desa 2024, Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro, setiap tahun menerima ADD sebesar RP 1.267.180.000.
Keluhan Bagas juga dirasakan oleh Kepala Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, Dwi Handoko. Kepada BlitarRaya.com, melalui pesan WhatsApp, pada Jumat (16 Agustus 2024) sore, ia mengatakan belum ada transfer ke kas desa hingga pertengahan bulan ini karena ada mekanisme baru dari Pemerintah Kabupaten Blitar.
“Namun, untuk Agustus ini baru ada pemberitahuan untuk pengajuannya. Barusan, hari ini (pemberitahuan),” ujar Handoko.
Senada dengan Dwi Handoko, Ketua DPC Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Blitar, Tri Haryono, mengatakan saat ini gaji aparatur desa sedang dalam proses pengajuan pencairan ke Pemda.
“Boten (bukan) telat. Tapi masih dalam proses pengajuan pencairan. Ya mungkin beberapa hari lagi,” ujar Tri Haryono, yang juga Kepala Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Jumat (16 Agustus 2024), melalui pesan WhatsApp. (asp, hyu)