Rabu, 30 Oktober 2024 | 22:25 WIB
28.4 C
Blitar

Bawaslu Kota Blitar Rilis Peta Kerawanan Pilkada 2024, Ini 5 Potensi Pelanggaran yang Harus Diwaspadai

KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar merilis hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024, Minggu (18 Juli 2024). 

Anggota Bawaslu Kota Blitar Bidang Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Sarwi Ruci, mengatakan, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran serta isu-isu yang dapat mengganggu proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Blitar Tahun 2024.

“Berdasarkan data-data Pemilu sebelumnya dan isu-isu strategis yang telah diidentifikasi, ada lima indikator kerawanan dalam pelaksanaan Pilkada 2024,” kata Sarwi.

Bawaslu Kota Blitar, lanjut Sarwi, telah mengambil langkah-langkah preventif. Di antaranya melakukan koordinasi intensif dengan KPU, pihak keamanan, serta instansi terkait lainnya.

“Fokus utamanya adalah menjaga integritas proses Pemilu, melindungi hak pilih masyarakat, dan memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Meski demikian, Sarwi mengajak masyarakat aktif juga melakukan pengawasan, karena potensi kerawanan tersebut terdapat pada setiap tahapan.

“Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu sangat penting untuk mencegah potensi pelanggaran,” tegasnya.

5 Indikator Kerawanan

Berikut lima indikator kerawanan pada Pilkada Kota Blitar 2024 berdasarkan pemetaan yang dilakukan Bawaslu Kota Blitar menggunakan metode deskriptif kualitatif:

Indeks Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 yang mencakup 61 indikator, tersebar dalam empat dimensi utama: Konteks Sosial Politik, Penyelenggaraan Pemilu, Kontestasi, dan Partisipasi. | Sumber: Bawaslu Kota Blitar
Indeks Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 yang mencakup 61 indikator, tersebar dalam empat dimensi utama: Konteks Sosial Politik, Penyelenggaraan Pemilu, Kontestasi, dan Partisipasi. | Sumber: Bawaslu Kota Blitar
  1. Sengketa Proses Pemilu/Pilkada

Pada Pemilu 2020, terjadi gugatan dari Bapaslon Perseorangan yang belum puas dengan hasil verifikasi KPU. Meskipun di Pemilu 2024 tidak ada calon perseorangan di Kota Blitar, kejadian ini tetap menjadi salah satu indikator kerawanan.

  1. Ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI

Pada Pilkada 2020, seorang anggota Polri aktif mendaftar sebagai bakal calon walikota. Meskipun demikian, pada Pemilu 2024 ini tidak ada calon dari unsur ASN/TNI/POLRI, sehingga risiko ini tergolong rendah.

  1. Intimidasi Terhadap Penyelenggara Pemilu 

Insiden peneroran terhadap KPU Kota Blitar pada tahun 2020 masih menjadi perhatian. Meskipun telah ditangani oleh pihak keamanan, hal ini tetap menjadi salah satu indikator kerawanan dengan bobot sedang.

  1. Perusakan Fasilitas Penyelenggaraan Pemilu

Perusakan alat peraga kampanye (APK) sering terjadi di berbagai daerah, termasuk Kota Blitar. Peristiwa ini dikategorikan sebagai kerawanan dengan bobot sedang karena dapat berdampak sosial dan politik.

  1. Bencana Non-Alam yang Mengganggu Tahapan Pemilu

“Pemetaan kerawanan oleh Bawaslu Kota Blitar ini merupakan langkah nyata untuk memastikan Pemilu yang adil, transparan, dan berkualitas,” tutur Sarwi. 

Bawaslu Kota Blitar, kata Sarwi, berharap identifikasi dini terhadap potensi kerawanan ini bisa meminimalkan pelanggaran dan menciptakan Pemilu yang lebih baik dan bermartabat. (mr)

Dinamika Pilkada Blitar Raya 2024


Menuju Pilkada Serentak
27 November 2024:

Jadwal Pilkada Serentak 2024

(Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan