TALUN, BlitarRaya.com – Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Blitar mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blitar, Rabu (21 Agustus 2024), guna melaporkan agenda Muktamar VI PKB pada 24-25 Agustus mendatang di Bali.
Sekretaris DPC PKB Kabupaten Blitar M Rifa’i mengatakan bahwa kedatangan jajaran pengurus PKB ke Polres Blitar adalah untuk melaporkan penyelenggaraan Muktamar VI PKB di Bali.
“Jadi kami melaporkan adanya Muktamar di Bali disertai lampiran pengurus DPC PKB yang resmi. DPC yang SK-nya sampai sekarang mandatarisnya adalah Hajjah Rini Syarifah,” ujar Rifa’i kepada awak media. Ia merujuk pada Rini Syarifah selaku Ketua (Tanfidz) DPC PKB Kabupaten Blitar yang juga merupakan Bupati Blitar saat ini.
Selain itu, kata Rifa’i, pihaknya juga melaporkan bahwa akan ada setidaknya 5 orang dari jajaran pengurus PKB Kabupaten Blitar berangkat menghadiri Muktamar PKB di Bali. Mereka pengurus yang memiliki hak suara pada Muktamar PKB, yakni Ketua Dewan Syuro, Sekretaris Dewan Syuro, serta Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Tanfidz.
Rifa’i mengklaim bahwa laporan ke pihak kepolisian setempat merupakan hal yang selalu dilakukan jajaran pengurus PKB setiap akan diselenggarakan Muktamar PKB.
Meski demikian, langkah pengurus DPC PKB Kabupaten Blitar mendatangi SPKT Polres Blitar itu sempat mengundang tanda tanya di kalangan awak media terutama saat Rifa’i menyebut adanya lampiran SK susunan pengurus DPC PKB yang resmi. Hal itu memancing spekulasi di kalangan awak media bahwa langkah menyertakan lampiran pengurus sah itu sebagai buntut dari terjadinya perseteruan antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sejak beberapa pekan terakhir.
Namun Rifa’i menampik anggapan itu.
Tidak hanya ke pihak kepolisian, kata Rifa’i, sebelumnya pihaknya juga melakukan hal serupa ke instansi lainnya seperti Pengadilan Negeri Blitar dan Kesbangpol Kabupaten Blitar yang juga merupakan upaya mengingatkan kepengurusan sah DPC PKB Kabupaten Blitar.
Di sisi lain, dia mengakui bahwa langkah melapor ke Polres Blitar diambil sebagai langkah menjalankan instruksi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Provinsi Jawa Timur.
Ditanya apakah ada indikasi kemunculan susunan pengurus DPC PKB yang “tidak resmi”, Rifa’i balik mempertanyakan dasar pertanyaan awak media tersebut.
“Ya saya ndak tahu ada yang resmi atau tidak. Kan kita hanya melaporka (bahwa) yang resmi kita, yang dapat SK dari DPP,” ujar pria yang juga duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar itu.
Rifa’i kembali menampik anggapan bahwa langkah melapor ke pihak kepolisian merupakan respon terhadap terjadinya perseteruan antara PBNU dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB.
“Tidak ada. PBNU itu kan ormas. Kalau PBNU sekarang mau mengadakan apel akbar atau apa, ya monggo. Kalau kita kan politik, orsospol. Undang-undangnya berbeda,” terangnya.
Meskipun mengklaim bahwa langkah melapor ke kepolisian sebagai wajar, Rifa’i mengakui bahwa personel yang bertugas di SPKT Polres Blitar pun sempat bingung menerima pelaporan dari jajaran pengurus DPC PKB Kabupaten Blitar.
“Tadi polisi juga tanya, pak ini yang dilaporkan apa? Ya tidak ada, wong tidak ada masalah pidananya,” tutur Rifa’i. (asp)