Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:37 WIB
35 C
Blitar

Setelah MK Ubah Ambang Batas, Partai-partai ini Bisa Usung Calon Sendiri pada Pilkada 2024 Kabupaten dan Kota Blitar

KANIGORO, BlitarRaya.com – Berapa ambang batas (electoral threshold) pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar dan di Kota Blitar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) merevisinya? Lalu, partai apa saja yang memenuhi ambang batas baru tersebut sehingga bisa mengusung calon sendiri?

MK telah merevisi ambang batas baru untuk pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20 Agustus 2024).

Ambang batas tersebut sebelumnya ditentukan berdasarkan jumlah suara minimal 25 persen hasil Pemilu legislatif atau 20 persen perolehan kursi di DPRD. 

Dengan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, ambang batas ditentukan berdasarkan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. 

MK mengklasifikasikan ambang batas tersebut menjadi empat, yaitu 10 persen; 8,5 persen; 7,5 persen; dan 6,5 persen dari jumlah pemilih dalam DPT di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

Implementasi beleid MK ini sedang diproses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait implementasinya. 

Ketua  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin menyebut pihaknya akan akan mengkaji lebih detail dan komprehensif putusan tersebut, berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat, menyosialisasikannya kepada partai-partai politik, dan mengubah tahapan pendaftaran calon kepala daerah.

Seraya menunggu keputusan KPU, mari kita telusuri data-data hasil Pemilu legislatif pada Februari lalu. Dengan data ini, kita bisa mengetahui ambang batas baru Pilkada 2024 di Kabupaten dan Kota Blitar berdasarkan putusan MK tersebut. Kita juga bisa memprediksi partai/gabungan partai apa saja yang bisa mengajukan calon sendiri.

Kabupaten Blitar

Berdasarkan DPT yang disahkan KPU Kabupaten Blitar pada Pemilu legislatif, Februari lalu, jumlah pemilih di Kabupaten Blitar adalah 956.873 pemilih. Dengan demikian, ambang batas di Kabupaten Blitar termasuk dalam klasifikasi 7,5 persen. 

Jika dikalkulasi, 7,5 persen dari total jumlah DPT (956.873 pemilih) adalah 71.765 suara. Partai apa yang memenuhi ambang batas tersebut? Simak data berikut:

Pada Pemilu legislatif 2024 lalu, total suara sah di Kabupaten Blitar menurut KPU adalah 730.196 (76%). 

Sedangkan perolehan suara sah tiap partai di Kabupaten Blitar adalah:

  1. PDIP 201.539 (27%)
  2. PKB 164.442 (26%)
  3. Partai Gerindra 101.994 (13%)
  4. Partai Amanat Nasional 72.835 (9,9 %)
  5. Partai Golkar 51.859 (7,1%)
  6. Partai Nasdem 48.227 (6,6%)
  7. Partai Demokrat 29.788 (4%)
  8. Partai Persatuan Pembangunan 21.496 (2,9%)
  9. Partai Keadilan Sejahtera 13.190 (1,8%)
  10. Partai Solidaritas Indonesia 8.067 (1,1%)
  11. Partai Kebangkitan Nusantara 6.303 (0,6 %)
  12. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 3.570 (0,8%)
  13. Partai Perindo 2.521 (0,4%)
  14. Partai Buruh 1.231 (0,1%)
  15. Partai Hati Nurani Rakyat 1.109 (0,1 %)
  16. Partai Ummat 989 (0,1 %)
  17. Partai Garda Republik Indonesia 629 (0,08%)
  18. Partai Bulan Bintang 407 (0,05%)

Kota Blitar

Di Kota Blitar, berdasarkan DPT yang disahkan KPU Kota Blitar pada Pemilu legislatif lalu, terdapat  119.087 pemilih. Maka, ambang batas di Kota Blitar termasuk dalam klasifikasi 10%. Dengan kata lain, hanya partai atau gabungan partai dengan perolehan suara pada Pemilu legislatif lalu minimal 10% dari jumlah total DPT yang berhak mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. 

Jika dikalkulasi, 10 persen dari 119.087 pemilih adalah 11.908 suara. Partai apa yang memenuhi ambang batas tersebut? Simak data berikut:

Pada Pemilu legislatif 2024 lalu, total suara sah di Kota Blitar menurut KPU adalah 97.437 (82%). 

Adapun perolehan suara sah tiap partai di Kota Blitar adalah:

  1. PDIP 29.767 (31%)
  2. PKB 15.658 (16%)
  3. Partai Golkar 10.236 (10,5 %)
  4. Partai Persatuan Pembangunan 9.486 (9,7%)
  5. Partai Amanat Nasional 9.084 (9%)
  6. Partai Gerindra 8.312 (8,5%)
  7. Partai Keadilan Sejahtera 4.856 (5%)
  8. Partai Demokrat 2.313 (2,4%)
  9. Partai Nasdem 1.947 (2%)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat 1.679 (1,7%)
  11. Partai Kebangkitan Nusantara 1.102 (1,1%)
  12. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 959 (0,9%)
  13. Partai Garda Republik Indonesia 870 (0,8%)
  14. Partai Solidaritas Indonesia 742 (0,7%)
  15. Partai Perindo 289 (0,2%)
  16. Partai Ummat 103 (0,1%)
  17. Partai Bulan Bintang 34 (0,03%)
  18. Partai Buruh 0 (0%)

(hyu, mr)

Dinamika Pilkada Blitar Raya 2024


Menuju Pilkada Serentak
27 November 2024:

Jadwal Pilkada Serentak 2024

(Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan