SANANWETAN, Blitarraya.com – Gelombang demonstrasi mahasiswa tolak pembegalan konsitusi seperti di Jakarta, juga terjadi di Kota Blitar.
Hari ini, Jumat (23 Agustus 2024), ratusan mahasiswa dari berbagai eksponen organisasi mahasiswa ekstra kampus, menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Blitar, di Jalan Ahmad Yani, Sananwetan.
Demonstrasi yang digelar, bertepatan dengan pelantikan anggota DPRD Kota Blitar baru periode 2024-2029 itu sempat ricuh, karena sejumlah anggota dewan sempat menolak untuk bergabung dan duduk di aspal bersama demonstran.
Dua atau tiga anggota DPRD Kota Blitar terlihat menuding ke arah mahasiswa dengan emosi usai keengganan mereka bergabung memicu kemarahan sejumlah mahasiswa yang berlari ke arah anggota DPRD tersebut. Terjadi adu mulut, saling tuding jari, dan saling dorong dengan pihak kepolisian berusaha memisahkan mereka.
Di tengah kericuhan, anggota Dewan dari Partai Golkar, Purwanto, tiba-tiba merangsek maju ke arah mahasiswa dan meminta mikrofon. Namun, ditolak oleh demonstran. Aksi Purwanto nyaris memicu kericuhan baru, namun segera mereda.
Situasi tegang itu terjadi beberapa kali setelah mahasiswa menggelar aksi teatrikal menggunakan keranda mayat yang menggambarkan matinya kedaulatan konstitusi. Aksi teatrikal itu diakhiri dengan membakar keranda mayat dan sejumlah properti demonstrasi. Beberapa anggota Dewan terlihat mengikuti permintaan para mahasiswa dengan bergabung bersama massa dan duduk di aspal jalan. Namun sebagian besar menolak, dan menonton demonstrasi dari trotoar jalan.
Ketegangan berakhir setelah Ketua Sementara DPRD Kota Blitar 2024-2029 yang baru dilantik, Syahrul Alim, yang juga Ketua DPC PDIP Kota Blitar, menuruti permintaan demonstran. Upaya Syahrul itu kemudian diikuti sebagian besar anggota Dewan yang sebelumnya menolak bergabung dan duduk bersama mahasiswa.
Demonstrasi digelar oleh gabungan organisasi mahasiswa ekstra kampus di Kota Blitar yaitu Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)
Dalam demonstrasi para orator mahasiswa menyuarakan penolakan pada upaya DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR yang hendak “mengakali” keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 yang mengabulkan gugatan pelonggaran ambang batas pendaftaran calon pada Pilkada serentak dan ketentuan batas usia calon kepala daerah.
Aksi yang berlangsung selama lebih 2 jam itu berakhir dengan para mahasiswa membubarkan diri pada pukul 11.00 WIB. Setelah mereka mengikat kain putih berisi tuntutan dengan dibubuhi tanda tangan mahasiswa dan anggota Dewan di pagar depan Gedung DPRD Kota Blitar.
Ketua GMNI Cabang Kota Blitar Vita Nerisa Permai mengatakan bahwa mahasiswa di Kota Blitar akan terus mengawal keputusan MK baik tentang syarat parpol untuk mengusung pasangan calon kepala daerah, maupun tentang ketentuan batas usia calon kepala daerah.
“Kita akan terus mengawal keputusan MK sampai menjadi PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Jangan sampai nanti ada upaya lagi dari DPR dan elit penguasa untuk membangkang keputusan KPU,” ujar Vita.(asp/hyu)