KANIGORO, BlitarRaya.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar periode 2019-2024 bersama Bupati Blitar Rini Syarifah telah memberikan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna DPRD, Jumat (23 Agustus 2024) lalu.
Berikut angka-angka agregat pada Ranperda P-APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024 yang kini telah dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur untuk proses evaluasi.
- Pendapatan Daerah bertambah Rp 125.435.780.516,5 menjadi Rp 2.665.099.496.518,5 (Dua Triliun Enam Ratus Enam Puluh Lima Miliar Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Delapan Belas Rupiah Lima Sen) dari sebelumnya Rp 2.539.663.716.00;
- Belanja Daerah bertambah Rp 129.736.489.007,51 menjadi Rp 2.858.752.199.696,51 (Dua Triliun Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Juta Seratus Sembilan Puluh Sembilan Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Lima Puluh Satu Sen) dari sebelumnya Rp 2.729.015.710.689.
- Dengan demikian, tercatat defisit anggaran sebesar Rp 193.650.703.178,46 (Seratus Sembilan Puluh Tiga Miliar Enam Ratus Lima Puluh Juta Tujuh Ratus Tiga Ribu Seratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah Empat Puluh Enam Sen).
- Sisa lebih pembiayaan anggaran Rp 0 dengan jumlah pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp 193.652.703.178,46 dimana pengeluaran pembiayaan tetap Rp 2.400.000.000 dan penerimaan pembiayaan bertambah Rp 4.300.708.491.46 menjadi Rp 196.052.703.178,46 (Seratus Sembilan Puluh Enam Miliar Lima Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Ribu Seratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah Empat Puluh Enam Sen).
Dalam laporan hasil pembahasannya tertanggal 23 Agustus 2024, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar periode 2019-2024 menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada semester kedua 2024 melalui optimalisasi intensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana yang telah disepakati dalam Perubahan KUA-PPAS tahun 2024.
Optimalisasi dan intensifikasi tersebut, antara lain, berupa penguatan produk hukum daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah serta peningkatan kapasitas aparatur pengelola pajak daerah.
Sementara itu, Bupati Blitar Rini Syarifah dalam sambutannya mengatakan bahwa dokumen Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2024 tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur paling lambat tiga hari kerja setelah persetujuan tersebut, yakni Rabu (28 Agustus 2024) lalu. Selanjutnya, kata Bupati, Gubernur akan menyampaikan evaluasi dalam kurun 15 hari kerja sejak menerima dokumen Ranperda tersebut.
“Berikutnya dilakukan penyempurnaan Ranperda berdasarkan pada hasil evaluasi Gubernur paling lambat selama 7 hari kerja,” tuturnya. (asp/adv)