Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:36 WIB
35 C
Blitar

Setelah Putusan MK 60, PAN Kabupaten Blitar Tetap Konsisten Usung Rijanto-Beky

KANIGORO, Blitarraya.com – Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Blitar masih akan tetap memegang komitmen mengusung pasangan Rijanto-Beky Hendriansyah untuk maju dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2024 mendatang.

Meskipun kini dengan berubahnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru, Partai Amanat Nasional Kabupaten Blitar punya peluang untuk mengusung pasangan calon sendiri.

“Iya, Mas. Kita meskipun bisa berangkat sendiri paska Keputusan MK, PAN Kabupaten Blitar tetap komitmen mengusung pasangan Rijanto-Beky,” ujar Ketua Desk Pilkada 2024 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Blitar, Miftakhul Huda, Minggu (25 Agustus 2025) sore.

PAN Kabupaten Blitar pada Pemilu legislatif, Februari lalu, berhasil mengumpulkan 72.835 suara, atau 9,9% dari total suara sah dalam Pemilu legislatif Kabupaten Blitar sebesar 730.196.

Dengan perolehan suara itu, menempatkan PAN pada posisi ke-empat dalam daftar perolehan suara, setelah PDIP, PKB, dan Gerindra.

Dengan jumlah perolehan suara itu, berarti PAN Kabupaten Blitar mempunyai peluang untuk bisa mengajukan pasangan calon bupati-wakil bupati sendiri pada Pilkada Kabupaten Blitar mendatang.

Peluang baru itu, sesuai dengan PKPU baru setelah mengadopsi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60, yang telah disetujui oleh DPR dan KPU di Jakarta, hari ini Minggu (25 Agustus 2024). Karena PAN mempunyai jumlah suara dalam Pemilu lalu yang melebihi ambang batas (electoral threshold) Kabupaten Blitar sebesar 71.765 suara, dan prosentase suara lebih 7,5%.

Menurut Miftah, meskipun mendapatkan kesempatan untuk mendaftarkan paslon sendiri, tetapi partai matahari putih masih akan tetap memegang komitmen untuk mengusung pasangan Rijanto-Beky yang merupakan hasil koalisi antara PDIP-PAN.

“Kami tetap komitmen mengusung Rijanto-Beky. Sehingga pada tanggal 27 Agustus 2024 nanti kita deklarasi, dan sekaligus melakukan pendaftaran di KPU Kabupaten Blitar,” ujar Miftah.

Pasangan calon Rijanto-Beky sendiri saat ini sudah mendapatkan surat rekomendasi untuk maju dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2024 dari DPP PAN pada 21 Agustus 2024 lalu, dan juga sudah mengantongi surat rekomendasi dari Partai Nasdem yang diserahkan pada 23 Agustus 2024 lalu.

Kini, Rijanto-Beky masih menunggu rekomendasi dari DPP PDIP yang belum keluar.

Rijanto adalah politisi senior Kabupaten Blitar. Mantan Bupati Blitar pada 2014-2019 ini, maju lagi setelah kalah pada Pilkada 2019. Saat ini Rijanto juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar. Sedangkan Beky Hendriansyah dikenal merupakan pengusaha sukses di Kabupaten Blitar. (hyu)

Dinamika Pilkada Blitar Raya 2024


Menuju Pilkada Serentak
27 November 2024:

Jadwal Pilkada Serentak 2024

(Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan