KANIGORO, BlitarRaya.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari ini Minggu (25 Agustus 2024) siang, di Jakarta, telah menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru yang mengatur tata cara Pilkada serentak 2024, dengan mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.
Dengan keputusan ini maka syarat pencalonan kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota menjadi berubah total.
Berdasarkan PKPU baru yang telah disetujui ini, kini syarat untuk mengusung pasangan calon kepala daerah menjadi berdasarkan sistem klasifikasi jumlah pemilih dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) pada Pemilu legislatif 2024 lalu.
Yaitu klasifikasi 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen untuk setiap jumlah total pemilih dalam DPT di setiap provinsi dan kabupaten/kota.
Jika kita menghitung berdasarkan peraturan baru ini, berapa kira-kira batas ambang baru (electoral treshold) Pilkada Kabupaten dan Kota Blitar? Dan kira-kira partai/gabungan partai apa saja yang berkemungkinan bisa mengajukan calon sendiri pada Pilkada 2024, November mendatang.
Kabupaten Blitar
Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang disyahkan KPU Kabupaten Blitar pada Pemilu legislatif, Februari lalu, jumlah pemilih di Kabupaten Blitar adalah 956.873 pemilih.
Dengan jumlah pemilih sebesar itu, maka Kabupaten Blitar termasuk di dalam klasifikasi 7,5 persen. Yaitu partai atau gabungan partai dengan perolehan suara pada Pemilu legislatif lalu mencapai minimal 7,5 persen dari jumlah total suara sah berhak mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Atau jika dikalkulasi: 7,5 persen dari 730.196 suara sah Pemilu legislatif 2024, maka minimal ambang batas 54.765 suara.
Sedang prosentase perolehan suara setiap partai pada Pemilu legislatif 2024 di Kabupaten Blitar adalah:
1. PDIP 201,539 (27%)
2. PKB 164,442 (26%)
3. Partai Gerindra 101,994 (13%)
4. Partai Amanat Nasional 72,835 (9,9 %)
5. Partai Golkar 51,859 (7,1%)
6. Partai Nasdem 48,227 (6,6%)
7. Partai Demokrat 29,788 (4%)
8. Partai Persatuan Pembangunan 21,496 (2,9%)
9. Partai Keadilan Sejahtera 13,190 (1,8%)
10. Partai Solidaritas Indonesia 8,067 (1,1%)
11. Partai Kebangkitan Nusantara 6,303 (0,6 %)
12. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 3,570 (0,8%)
13. Partai Perindo 2,521 (0,4%)
14. Partai Buruh 1,231 (0,1%)
15. Partai Hati Nurani Rakyat 1,109 (0,1 %)
16. Partai Ummat 989 (0,1 %)
17. Partai Garda Republik Indonesia 629 (0,08%)
18. Partai Bulan Bintang 407 (0,05%)
Kota Blitar
Sedang di Kota Blitar, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disyahkan KPU Kota Blitar pada Pemilu legislatif lalu, jumlah pemilih di Kota Blitar adalah 119.087 pemilih.
Dengan jumlah pemilih sebesar itu, maka Kota Blitar termasuk di dalam klasifikasi 10%. Maka partai atau gabungan partai dengan perolehan suara pada Pemilu legislatif lalu mencapai minimal 10% dari jumlah total suara sah yang berhak mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Atau jika dikalkulasi: 10 persen dari 87.437 suara sah Pemilu legislatif 2024, maka minimal ambang batas 9.744 suara.
Sedang prosentase perolehan suara setiap partai pada Pemilu legislatif 2024 di Kota Blitar adalah:
1. PDIP 29.767 (31%)
2. PKB 15.658 (16%)
3. Partai Golkar 10.236 (10,5 %)
4. Partai Persatuan Pembangunan 9.486 (9,7%)
5. Partai Amanat Nasional 9.084 (9%)
6. Partai Gerindra 8.312 (8,5%)
7. Partai Keadilan Sejahtera 4.856 (5%)
8. Partai Demokrat 2.313 (2,4%)
9. Partai Nasdem 1.947 (2%)
10. Partai Hati Nurani Rakyat 1.679 (1,7%)
11. Partai Kebangkitan Nusantara 1.102 (1,1%)
12. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 959 (0,9%)
13. Partai Garda Republik Indonesia 870 (0,8%)
14. Partai Solidaritas Indonesia 742 (0,7%)
15. Partai Perindo 289 (0,2%)
16. Partai Ummat 103 (0,1%)
17. Partai Bulan Bintang 34 (0,03%)
18. Partai Buruh 0 (0%)
(hyu)
Ralat:
Berita ini sudah melalui ralat oleh redaksi pada 27 Agustus 2024 pukul 02.49 WIB. Sebelumnya tertulis dengan judul artikel: Syarat Usung Paslon Pilkada Kabupaten Blitar 71.765 Suara dan Kota Blitar 11.908 Suara.