SANANWETAN, BlitarRaya.com – Fatkhul Khabib, Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar Al-Ukhuwwah, tidak menampik adanya sejumlah program usaha koperasi yang bermasalah dan gagal.
Kegagalan itu, menurut Khabib, diduga karena kekurang cermatan dalam perencanaan dan kurangnya mekanisme kontrol saat pelaksanaan. Namun ia menolak jika permasalahan itu disebut sebagai skandal.
“Ada sejumlah program usaha yang diniatkan untuk meningkatkan manfaat finansial bagi koperasi dan anggota pada periode lalu tapi ternyata tidak berjalan sesuai yang diharapkan,” ujar Khabib kepada BlitarRaya.com, Senin (26 Agustus 2024).
Khabib mengakui kegagalan usaha itu mengakibatkan mandegnya dana milik koperasi yang cukup besar meskipun hal itu dia klaim sama sekali tidak mengganggu operasi koperasi terutama dalam memberikan layanan simpan pinjam kepada para anggota.
Khabib menyebut dana yang mandeg itu berasal dari “dana cadangan” yang merupakan sejumlah dana yang dikumpulkan dari pendapatan koperasi pada periode-periode yang lalu.
“Jadi beberapa program usaha itu tujuannya bagus dari perspektif bisnis, yakni bagaimana agar dana lebih yang dimiliki koperasi ini dapat diinvestasikan dan pada akhirnya memberikan nilai lebih pada anggota,” tuturnya.
Sejumlah program usaha itu, ujarnya, digagas oleh Ketua Koperasi Al-Ukhuwwah Ibnu Ma’sum, ketua koperasi selama beberapa periode sebelum dirinya terpilih sebagai ketua koperasi yang baru di awal 2024.
Dia menambahkan bahwa program-progam usaha melalui kerjasama dengan pihak ketiga itu keberadaannya tidak didasarkan pada niatan jahat.
Kerjasama penanaman tebu
Kerjasama penanaman tebu ini melibatkan sejumlah pihak, yakni Perum Perhutani KPH Blitar selaku penyedia lahan dengan sistem sewa dan sejumlah lembaga masyarakat desa hutan (LMDH), termasuk LMDH Rimba Mulya di Kecamatan Wonotirto, selaku pelaksana penanaman dan perawatan tebu. Perjanjian kerjasama diteken pada 2018 baru mulai dijalankan tahun 2019 dimana KPRI Al-Ukhuwwah bertindak selaku penyedia modal.
Selain pihak-pihak tersebut, ujarnya, terdapat Anang Suwito, warga Kecamatan Sutojayan, yang berperan sebagai koordinator pelaksana usaha di sektor agrobisnis termasuk penanaman tebu tersebut.
Total dana yang dikeluarkan Koperasi untuk membiayai usaha tersebut, kata Khabib, mencapai nilai sekitar Rp 2,4 miliar meskipun pencairannya tidak sekaligus melainkan bertahap. Sedangkan total lahan Perhutani yang ditanami tebu sekitar 500 hektar.
“Program usaha di sektor agrobisnis melalui kerjasama dengan sejumlah pihak itu sudah disetujui anggota koperasi melalui RAT (rapat anggota tahunan),” ujar Khabib.
Tapi sayang, kata dia, hasil panen tebu berada di bawah nilai yang diharapkan sehingga tidak dapat menutup biaya yang dikeluarkan untuk modal awal dan operasional, yakni pembelian bibit, pengolahan lahan, penanaman, perawatan hingga biaya panen dan pengiriman.
Masalah menjadi semakin runyam karena koordinator pelaksana Anang Suwito yang menjadi penerima pembayaran tebu dari pabrik gula meninggal pada awal 2023 sebelum mempertanggungjawabkan dana penjualan tebu ke pihak koperasi. Sementara, ahli waris Almarhum Anang tidak bersedia bertanggung jawab dengan dalih tidak dilibatkan pada kerjasama itu.
Menghadapi kebuntuan itu, kata Khabib, Ibnu Ma’sum, atas kesadaran sendiri, mengambil alih tanggung jawab atas dana yang dibawa Almarhum Anang. Ibnu, lanjutnya, menandatangani surat pernyataan berisi kesanggupan mengembalikan dana milik koperasi senilai Rp 2,4 miliar yang diinvestasikan pada sektor agrobisnis itu.
Realisasi dari surat pernyataan itu, ujarnya, antara lain berupa penyerahan gaji bulanan Ibnu sebagai angsuran pengembalian dana koperasi. Ibnu telah menyerahkan gajinya sejak beberapa bulan setelah meninggalnya Ananag. Melalui surat pernyataan itu, Ibnu bahkan menyatakan bahwa ahli warisnya, termasuk anak-anaknya, akan melanjutkan tanggung jawab atas dana tersebut jika dirinya meninggal sebelum tanggungan ke koperasi tuntas.
“Adanya tanggungjawab nyata dari Pak Ibnu disertai surat pernyataan itu merupakan solusi yang sementara kami anggap cukup,” ujarnya.
“Dan sebenarnya sebagian dari dana tersebut masih menjadi utang petani LMDH ke koperasi. Masalah ini sedang kami pelajari,” tambah Khabib.
Usaha penggemukan sapi
Masih didasari upaya untuk memutar dana lebih yang dimiliki, kata Khabib, pada tahun 2018 Koperasi juga menjalankan kerjasama usaha penggemukan sapi dengan satu pihak yang menyedikan kandang serta alat pengolahan pakan. Pihak koperasi berperan menyediakan dana pembelian sapi dan operasional perawatan dengan nilai ratusan juta rupiah.
Lagi-lagi, upaya Koperasi Al-Ukhuwwah untuk memutar dana tidak berjalan sesuai harapan. Hasil penjualan sapi, ujarnya, tidak dapat menutup dana yang telah dibelanjakan. Dalam kasus ini, kata dia, mitra usaha pemilik kandang bersedia mengembalikan dana investasi Koperasi senilai sekitar Rp 400 dengan cara menyerahkan dua sertifikat tanah.
“Aset yang diserahkan mitra usaha itu nilai taksirannya sekitar Rp 1 miliar. Jadi lebih dari cukup. Kelak jika dua bidang tanah itu terjual, kami akan mengembalikan sisa hasil penjualannya kepada mitra tersebut,” terangnya.
* * *
Selain masalah-masalah yang muncul dari program usaha yang gagal tersebut, Khabib mengakui pernah terjadi masalah dengan program pengadaan kain batik seragam pegawai di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Blitar tahun 2023 senilai lebih dari Rp 300 juta. Namun masalah yang muncul tidak sampai merugikan pegawai karena mereka telah menerima kain seragam itu sesuai jadwal dan spek yang ditentukan. Sedangkan adanya masalah finansial dengan pihak pemasok pun telah diselesaikan.
Khabib juga mengakui adanya kredit bermasalah di Koperasi dengan nilai yang cukup besar. Tapi dia mengklaim bahwa nilai total kredit bermasalah itu masih berada di angka wajar jika dibandingkan dengan total aset lancar koperasi yang mencapai sekitar Rp 18 miliar. Bahkan, total aset KPRI Al-Ukhuwwah, kata dia, sebenarnya mencapai sekitar Rp 25 miliar jika ditambahkan dengan aset tidak lancar.
“Dengan aset lancar yang kita miliki, koperasi bisa membayar semua tabungan anggota seandainya seluruh anggota berniat menarik sekaligus. Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” ujarnya.
Di sisi lain, ujarnya, pengurus koperasi juga terus berusaha mengatasi kredit bermasalah itu dengan sejumlah skema, mulai dari penyitaan agunan hingga penjadwalan ulang (rescheduling) kredit sebagaimana biasa dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. (asp)