Senin, 25 November 2024 | 12:03 WIB
30.2 C
Blitar

Bawaslu Tak Temukan Unsur Pelanggaran pada Aksi Tebar Uang di Gerbang KPU Kabupaten Blitar

SANANWETAN, BlitarRaya.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menegaskan bahwa tidak ada unsur pelanggaran administratif atau pun pidana pemilu kepala daerah pada kasus tebar uang, Selasa (27 Agustus 2024) lalu, di pintu gerbang Kantor KPU.

Sebagaimana diberitakan, aksi tebar uang diduga dilakukan oleh tim relawan pasangan calon bupati Rijanto – Beky Herdihansah beberapa kali saat pasangan tersebut mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah Kecamatan Garum untuk Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Humas Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, mengatakan bahwa tidak adanya unsur pelanggaran pada aksi tebar uang itu karena secara de jure belum ada pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah yang resmi ditetapkan, termasuk pasangan Rijanto-Beky.

“Artinya peraturan perundangan yang mengatur praktik politik uang dan lainnya tidak dapat digunakan dalam melihat kasus tersebut. Fakta hukumnya belum ada pasangan calon yang resmi ditetapkan KPU,” ujar Jaka saat dikonfirmasi BlitarRaya.com, Sabtu (31 Agustus 2024) melalui sambungan telepon.

“Masih dimungkinkan pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU gagal memenuhi persyaratan dan batal ditetapkan sebagai pasangan calon yang resmi dan sah nanti pada 22 September,” tambahnya.

Pada tahap sebelum adanya penetapan pasangan calon, lanjut Jaka, peraturan perundangan yang lebih relevan untuk digunakan adalah peraturan tentang larangan pemberian uang dan imbalan kepada partai politik.

Jaka merujuk pada Ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah,  terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota,” ujar Jaka membacakan bunyi pasal tersebut.

Dengan demikian, lanjutnya, terlepas dari siapa yang menebar uang dan untuk tujuan apa, tidak ada subyek hukum pada aksi tebar uang yang terjadi di depan pintu gerbang Kantor KPU tersebut.

Subyek hukum pada tahap sebelum penetapan pasangan calon, kata dia, adalah partai politik atau gabungan partai politik yang menerima imbalan atas rekomendasi yang diberikan kepada calon atau pasangan calon kepala daerah.

Terkait dengan praktik politik uang yang diberikan kepada warga pemilik suara dengan tujuan mempengaruhi pilihan atau lainnya, ujar Jaka, akan efektif nanti setelah ada penetapan resmi dari KPU atas pasangan calon kepala daerah yang akan berkompetisi pada Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Meski demikian, kata Jaka, Bawaslu Kabupaten Blitar mengimbau agar semua pihak tidak melakukan praktik tebar uang seperti yang terjadi di depan pintu gerbang Kantor KPU itu agar penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Blitar 2024 berlangsung kondusif.

Diberitakan sebelumnya, beberapa kali terjadi aksi menebar uang ke arah kerumunan massa yang diduga dilakukan oleh tim pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Rijanto-Beky di depan pintu gerbang Kantor KPU Kabupaten Blitar, Selasa (27/8/2024). Aksi tebar uang itu, antara lain, terjadi ketika Rijanto-Beky hendak meninggalkan Kantor KPU usai menjalani proses pendaftaran.

Rijanto adalah Bupati Blitar periode 2014-2019 yang juga duduk sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Blitar. Sedangkan Beky atau yang akrab dipanggil Kaji Beky adalah pengusaha muda di sektor poultry yang dianggap sebagai crazy rich Blitar. *

Dinamika Pilkada Blitar Raya 2024


Menuju Pilkada Serentak
27 November 2024:

Jadwal Pilkada Serentak 2024

(Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan