Jumat, 22 November 2024 | 03:18 WIB
24.2 C
Blitar
-- advertisement --spot_img

Menyesuaikan Kebijakan Pusat, Masa Pendaftaran CPNS di Kabupaten Blitar Diperpanjang Hingga 10 September

KANIGORO, BlitarRaya.com – Menyesuaikan dengan kebijakan nasional tentang perpanjangan masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, demikian juga dengan masa pendaftaran CPNS di Kabupaten Blitar diperpanjang hingga 10 September 2024.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Data pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kabupaten Blitar, Erbi Erwancoro, Kamis (5 September 2024).

“Surat baru saja kami terima dari BKN. Intinya, masyarakat mendapatkan kesempatan lebih panjang untuk mendaftarkan diri untuk formasi CPNS yang ada hingga 10 September 2024. Termasuk formasi yang ada di lingkungan Pemkab Blitar, yakni 46 tenaga teknis dan kesehatan,” ujar Erbi kepada BlitarRaya.com

Sesuai ketentuan baru masa pendaftaran seleksi CPNS secara nasional melalui portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id resmi diperpanjang hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Kebijakan perpanjangan ini disampaikan resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang tertuang dalam Surat Kepala BKN 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 5 September 2024 hari ini.

Sebelumnya, seperti tertuang di dalam
Surat Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024, jadwal masa pendaftaran CPNS 2024 seharusnya ditutup besok, pada Jumat (6 September 2024).

Menurut keterangan tertulis dari Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, kebijakan perpanjangan masa pendaftaran ini berkaitan dengan sejumlah kendala teknis seperti pembelian dan pemanfaatan materai eletronik atau e-meterai yang mengalami gangguan sehingga menghambat proses penyelesaian pendaftaran di portal, menjadi faktor utama penyesuaian jadwal dilakukan.

“Kendala pembelian e-meterai oleh masyarakat di seluruh platform Peruri tidak dapat dibebankan kepada para calon pelamar, sehingga Panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama 4 hari, dari sebelumnya batas waktu pendaftaran berakhir tanggal 06 September jam 23:59 WIB diubah menjadi 10 September 2024 jam 23:59 WIB,” ujar Suharmen dalam rilis tertulis, Kamis (5 September 2024).

Suherman melanjutkan, optimalisasi pengisian formasi CPNS juga menjadi pertimbangan dilakukannya penyesuaian jadwal pendaftaran.

“Penyesuaian jadwal masa pendaftaran ini juga bertujuan untuk mengakomodir para pelamar yang belum berhasil menyelesaikan tahapan pendaftaran melalui portal,” ujar Suherman.

Jadwal Baru

Dengan adanya perubahan jadwal pendaftaran CPNS ini, maka jadwal Baru penerimaan CPNS sesuai surat BKN tanggal 5 September 2024 adalah sebagai berikut:

  • Pengumuman seleksi: 19 Agustus – 10 September 2024
  • Pendaftaran seleksi: 20 Agustus – 10 September 2024
  • Seleksi administrasi: 20 Agustus – 17 September 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14 – 19 September 2024
  • Konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 oleh peserta seleksi: 18 – 28 September 2024
  • Masa sanggah: 20 – 22 September 2024
  • Jawab sanggah: 20 – 24 September 2024
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 23 – 29 September 2024

Untuk jadwal seleksi selanjutnya, yaitu dari jadwal SKD sampai penetapan NIP belum diumumkan secara resmi oleh BKN. Para pelamar diimbau terus memantau informasi terkini seputar jadwal terbaru CPNS 2024. (hyu)

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan