Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:32 WIB
35 C
Blitar

LHKPN Belum Beres, Dua Paslon Pilkada Kota Blitar Diberi Tenggat Waktu 3 Hari Untuk Perbaikan

SANANWETAN, BlitarRaya.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar mengembalikan berkas administrasi dari 2 pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Blitar untuk dilakukan perbaikan.

Pengembalian berkas ini karena ditemukan beberapa persyaratan administrasi pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan kelengkapan administrasi lain dari kedua pasangan calon yang belum beres.

Pengembalian berkas ini dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi administrasi paslon yang dilakukan pada 3-4 September 2024.

“Dalam proses verifikasi administrasi pasangan calon kami menemukan ada beberapa berkas administrasi yang perlu dilakukan perbaikan. Di antaranya adalah pada berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang belum tuntas, surat keterangan pailit yang belum selesai, serta kelengkapan dokumen lain ada yang masih harus dilengkapi,” ujar Abdul Aziz Al Kamaruddin, komisioner KPU Kota Blitar, dalam keterangan tertulis Kamis (5 Agustus 2024).

Menurut Abdul Aziz, untuk memastikan semua berkas persyaratan telah sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku, KPU Kota Blitar telah melakukan pengembalian berkas administrasi pencalonan itu kepada kedua paslon. Dan memberikan tenggat waktu 3 hari, 6-8 September 2024, agar para paslon melengkapi dan melakukan perbaikan.

“Kami berharap paslon segera melengkapi dan memperbaiki sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Ini penting agar proses pencalonan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan persyaratan yang berlaku,” ujar Abdul Aziz.

Kedua paslon itu adalah Bambang Rianto-Bayu Setyo yang diusung oleh koalisi PDIP, PPP, Gerindra, Golkar, dan didukung oleh 7 partai non-parlemen. Dan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba yang diusung oleh koalisi PKB, PAN, Demokrat dan didukung 3 partai non-parlemen.

Kedua paslon ini telah menjalani tes kesehatan pada 30-31 Agustus 2024 di Rumah Sakit Saiful Anwar, Malang. Hasil tes kesehatan telah diumumkan pada 3 September 2024 dan semua paslon dinyatakan sehat, bebas narkoba, dan memenuhi persyaratan psikologi.

Kini, kedua paslon menjalani tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual hingga tanggal penetapan pasangan calon Pilkada Kota Blitar pada 22 September 2024. (hyu)

Dinamika Pilkada Blitar Raya 2024


Menuju Pilkada Serentak
27 November 2024:

Jadwal Pilkada Serentak 2024

(Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan