BlitarRaya.com – Beberapa isu nasional menjadi perhatian publik sepanjang hari ini, Rabu (11 September 2024). Berikut ikhtisarnya:
Gus Ipul Jadi Mensos Gantikan Risma
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sebagai Menteri Sosial (Mensos) di Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024. Pelantikan dilakukan Istana Negara, Jakarta, Rabu (11 September 2024).
Selain Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), juga menjabat sebagai Wali Kota Pasuruan. Ia dilantik Jokowi sebagai Mensos menggantikan Tri Rismaharini yang mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada Jawa Timur.
Politisi PDI-P Pramono Anung juga akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Sekretaris Kabinet pada 22 September 2024 karena menjadi calon gubernur dalam Pilkada Jakarta.
Kabinet Prabowo Lebih Gemuk Dibanding Kabinet Jokowi
Ketum PAN Zulkifli Hasan hari ini, Rabu (11 September 2024), mengatakan, Kabinet Prabowo Subianto-Gibran kemungkinan berisi 44 menteri. Jumlah ini menjadikan kabinet tersebut lebih gemuk dibandingkan kabinet Jokowi-Ma’ruf yang berisi 34 menteri.
Sebelumnya, pada Selasa (10 September 2024), politisi Golkar sekaligus Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengaku mendengar kabar jumlah menteri dalam pemerintahan mendatang 44 orang dengan PAN mendapat jatah 5 kursi.
‘Penggemukan’ kabinet ini terkendala UU Kementerian Negara yang membatasi jumlah kementerian maksimal 34. Namun pembatasan itu akan dihilangkan dengan merevisi UU tersebut.
Kotak Kosong Menang, Pilkada Diulang Tahun Depan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan KPU dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyepakati Pilkada akan digelar lagi pada tahun 2025 jika kotak kosong menang atas pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024.
Kesepakatan yang merujuk pada Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu dicapai dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dan KPU RI, Selasa (10 September 2024).
Pembahasan lebih lanjut kesepakatan tersebut akan dilakukan dalam RDP berikutnya pada 27 September 2024 bersama KPU RI, Kemendagri, Bawaslu RI, dan DKPP RI. Mereka akan menentukan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon. (mr)