Jumat, 22 November 2024 | 05:48 WIB
25 C
Blitar
-- advertisement --spot_img

Pemkot Blitar Naikkan Tarif Retribusi Harian Pedagang Pasar Tradisional dan Pusat Kuliner

KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Pemerintah Kota Blitar resmi memberlakukan kenaikan tarif retribusi harian pedagang di pasar tradisional dan pedagang kuliner di pusat-pusat kuliner.

Besaran kenaikan tarif beragam, tergantung pada lokasi dan tingkat omset perdagangan harian.

“Iya, sudah berlaku sejak Februari lalu,”:ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar, Hakim Sisworo, Rabu (11 September 2024).

Joko Purnomo, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Pasar Disperindag Kota Blitar menerangkan, penyesuaian kenaikan tarif ini sesuai dengan Perda Kota Blitar Nomor 8 Tahuan 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Ini berlaku untuk semua pasar tradisional dengan besaran kenaikan tarif berbeda-beda di setiap pasar. Kami berlakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi pada setiap masing-masing pasar,” ujar Jokor Purnomo, Rabu (11 September 2024).

Joko menjelaskan, misalnya di Pasar Templek yang merupakan pasar paling ramai dan paling hidup sejak pagi di Kota Blitar, kenaikan tarif retribusi pasar bagi pedagang lesehan adalah Rp 1.500 per hari, pedanga los Rp 2.000 per hari, dan pedagang kios atau warung dikenakan kenakan tarif Rp 6.000 per hari.

Sedang di Pasar Legi yang merupakan salah satu terbesar Kota Blitar, besar kenaikan tarif retribusi untuk pedagang lesehan Rp 1.500 per hari, pedagang los Rp 2.000 per hari, pedagang partisi Rp 4.000 per hari, dan pedagang kios atau warung Rp 6.000 per hari.

Untuk Pasar Pahing, pedagang los dikenakan kenaikan tarif Rp 2.000 per hari, pedagang kios atau warung yang berada di dalam pasar dikenakan tarif Rp 4.000 per hari, sedang kios atau warung di luar pasar tarif Rp 6.000 per hari.

“Untuk Pasar Pahing menyesuaikan kondisi lapak di dalam atau di luar bangunan pasar, Tarif yang diberlakukan berbeda,” ujar Joko.

Pedagang Kuliner
Menurut Joko, kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada pasar tradisional saja, tetapi juga berlaku pada pedagang kuliner di pusat-pusat kuliner yang dikelola oleh Pemerintah Kota Blitar.

“Untuk pedagang kuliner besar kenaikan tarif sebesar Rp 4.000 per hari,” ujar Joko.

Joko menjelaskan, pembayaran retribusi ini kini juga bisa dilakukan secara online melalui sistem e-Retribusi. Dengan sistem online diharapkan bisa meminimalisir kebocoran pendapatan daerah dan memberikan kemudahan bagi para pedagang untuk melakukan pembayaran. (hyu)

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan