KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Dalam waktu satu bulan Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota telah menangkap 5 pengedar narkoba yang semuanya masih muda-muda. Bahkan, salah satu diketahui masih berusia di bawah 17 tahun.
“Selama Agustus hingga awal September 2024 kami telah berhasil mengungkap 5 kasus peredaran narkoba di wilayah Polres Blitar Kota dan mengamankan 5 tersangka. Satu kasus berupa peredaran sabu, sedang 4 kasus lain merupakan pengedar pil dobel L atau Okerbaya,” ujar Wakil Kepala Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, dalam jumpa pers di Mapolres Blitar Kota, Kamis (12 Agustus 2024).
Menurut Suartika, kelima tersangka dibekuk dari 5 lokasi yang berbeda-beda. Mereka adalah Riko alias Kenyung (29 tahun), Zainul alias Pentul (23 tahun), Satria alias Simbrit (21 tahun), Lumban Kuncoro (24 tahun), dan MRS (17 tahun). Kenyung diketahui merupakan pengedar sabu, sementara 4 tersangka lain adalah pengedar pil halusinasi dobel L.
Masing-masing tersangka ditangkap dengan barang bukti masing-masing. Total barang bukti yang turut disita Polisi adalah 1 klip sabu 0,44 gram, 7 ribu lebih pil dobel L, sejumlah handphone, motor berbagai merek, uang tunai dan sebagainya.
“Modusnya itu mereka menjual atau mengedarkan sabu atau pil dobel L dengan dibungkus plastik ukuran kecil. Ada yang berisi 50 butir, ada yang 20 butir, dan sebagainya. Nah, sekarang masih dalam penyelidikan Polisi lebih lanjut, dari mana narkoba itu didapatkan, jangan sampai diproduksi di sini,” ujar Suartika.
Lebih lanjut, Suartika menjelaskan, bahwa saat ini terngah terjadi peredaran yang cukup luas obat terlarang dobel L di wilayah Blitar. Namun, Suartika mengaku pihaknya belum tahu dari mana barang-barang itu didapatkan.
“(asalnya) Masih dalam penyelidikan,” ujar Suartika.
Para tersangka peredaran obat terlarang pil dobel L akan dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp 5 miliar.
Sedang tersangka pemilik narkotika jenis sabu, kata Suartika, akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (10 dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun dan paling singkatà 2 tahun, atau dengan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (hyu)