Kamis, 21 November 2024 | 20:16 WIB
25.3 C
Blitar

Dua Paslon Kabupaten Blitar Dinyatakan Tidak Berstatus Terpidana dan Mantan Terpidana

GARUM, BlitarRaya.com – Hasil verifikasi administrasi, dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar yang akan maju pada Pilkada 2024 mendatang, dinyatakan oleh KPU telah memenuhi syarat administrasi dan tidak punya beban masalah hukum pada saat sekarang dan sebelumnya.

“Kedua paslon yaitu Rini Syarifah – Abdul Ghoni dan Rijanto – Beky Herdiansah tidak sedang dalam posisi menjalani proses pidana, dan juga bukan mantan terpidana,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, Sugino, Sabtu (14 September 2024).

Menurut Sugino, dalam rilis hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi, visi misi, dan program kerja pasangan calon, yang dipublish Sabtu, kedua pasangan calon juga telah memenuhi berbagai persyaratan administrasi lain seperti pas foto, ijazah, surat keterangan domisili, surat keterangan kelakuan baik, surat keterangan kekayaan LHKPN, kesesuaian visi misi dengan RPJPD, dan lain-lain.

“Namun begitu, KPU masih membukan peluang ada masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan, visi misi, dan program kerja kedua pasangan calon. Masukan bisa disampaikan ke KPU. Ditunggu hingga tanggal 18 September 2024,” ujar Sugino.

Masukan dan tanggapan bisa disampaikan melalui berbagai channel publik milk KPU atau disampaikan langsung dengan datang ke kantor KPU Kabupaten Blitar di Garum.

Terkait visi misi dan program kerja para paslon, menurut Sugino, juga telah diperiksa dan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blitar.

Masyarakat dapat melihat dan mengunduh paparan visi misi dan program kerja para pasangan calon pada link url berikut ini: https://bit.ly/VisiMisiPaslonPilbupBlitar2024

(hyu)

Dinamika Pilkada Blitar Raya 2024


Menuju Pilkada Serentak
27 November 2024:

Jadwal Pilkada Serentak 2024

(Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024)

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan