Jumat, 22 November 2024 | 03:48 WIB
24.2 C
Blitar

Dua Paslon Pilkada Kota Blitar Dinyatakan Lolos Syarat Administrasi, Ditunggu Tanggapan Publik

SANANWETAN, BlitarRaya.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar pada Sabtu (14 September 2024), di Kantor KPU, Sananwetan, menyerahkan hasil penelitian berkas perbaikan persyaratan administrasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar ke masing-masing tim pemenangan paslon.

“Dengan penyerahan ini, berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon hasil perbaikan, kedua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dinyatakan sah dan memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, Sabtu.

Menurut Rangga, dalam waktu bersamaan KPU juga akan mengumumkan ke publik hasil penelitian ini melalui laman website KPU Kota Blitar dan media sosial.

Selain persyaratan administrasi, ujar Rangga, juga akan dipublish paparan visi misi kedua paslon sesuai dengan RPJPD Kota Blitar dan program kerja paslon. Paparan visi misi dan program kerja dapat diakses melalui website KPU Kota Blitar.

“Masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap visi misi dan keabsahan persyaratan administrasi para paslon. Tanggapan bisa dilakukan dengan mengisi form yang bisa diunduh di website KPU. Kami buka partisipasi masyarakat untuk memberikan tanggapan hingga 18 September ini,” ujar Rangga.

Kedua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar yang bakal maju dalam Pilkada Kota Blitar pada 27 November 2024 mendatang itu adalah Bambang Rianto – Bayu Setyo Kuncoro yang diusung oleh koalisi PDIP, PPP, Gerindra, dan Golkar, dan Syauqul Muhibbin – Elim Tyu Samba yang diusung PKB, Demokrat, dan PAN.

Sebelumnya, berkas administrasi kedua paslon ini sempat dikembalikan oleh KPU Kota Blitar untuk diperbaiki dan dilengkapi. Dengan telah diserahkan hasil penelitian berkas paslon ini, kini syarat administrasi kedua paslon itu dinyatakan telah lengkap, termasuk surat keterangan LHKPN yang disahkan KPK. (hyu)

Dinamika Pilkada Blitar Raya 2024


Menuju Pilkada Serentak
27 November 2024:

Jadwal Pilkada Serentak 2024

(Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024)

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan