KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar membuka pendaftaran menjadi petugas pemungutan suara, atau petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), untuk coblosan Pemilihan Kepala Daerah Kota Blitar pada 27 November 2024 mendatang.
Sesuai jadwal, masa pendaftaran jadi petugas KPPS dibuka untuk umum antara tanggal 17-28 September 2024.
“Di Kota Blitar total ada 231 TPS. Dengan setiap TPS membutuhkan 7 petugas KPPS, maka dibuka pendaftaran untuk mengisi kebutuhan 1.491 petugas KPPS,” ujar Dwi Hesti Ermono, Komisioner KPU Kota Blitar Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kamis (19 September 2024).
Adapun syarat untuk bisa diterima menjadi petugas KPPS, menurut Hesti, diantaranya yaitu tidak mempunyai afiliasi dengan partai politik, bukan tim sukses dari salah satu pasangan calon, namanya tidak terdaftar dalam Sipol atau Sistem Informasi Partai Politik, tidak memiliki hubungan keluarga sesama petugas KPPS dalam satu TPS, memiliki kecakapan terhadap IT, sehat, dan tidak pernah menjadi terpidana.
“Syarat kecakapan terhadap IT termasuk wajib, karena nanti akan mengisi aplikasi Si Rekap,” ujar Hesti.
Menurut Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, masyarakat cukup antusias terhadap pendaftaran menjadi petugas KPPS ini. Karena hingga hari ini, dua hari setelah pendaftaran dibuka, sudah banyak yang mendaftar.
Pendaftaran bisa dilakukan di setiap sekretariat PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang ada di setiap kelurahan di seluruh Kota Blitar.
Sesuai dengan peraturan KPU pusat dan menteri keuangan, setiap petugas KPPS pada Pilkada Serentak 2024 mendatang, akan mendapatkan honorarium sebesar Rp 900 ribu untuk Ketua KPPS, dan Rp 850 ribu untuk anggota KPPS.
Pendaftar yang diterima akan dilantik menjadi petugas KPPS pada 7 Nopember 2024, dan kemudian bekerja menjadi petugas KPPS sejak dilantik hingga tanggal 7 Desember 2024.
Tak perlu khawatir. Selain gaji, semua petugas KPPS juga diasuransikan. Apabila selama menjalankan tugas sebagai petugas KPPS, terjadi musibah yang tidak terduga seperti kecelakaan, luka berat, hingga meninggal dunia, petugas KPPS akan mendapatkan santunan.
Besarnya Rp 36.000.000 per orang kalau meninggal, Rp 30.800.000 per orang kalau cacat permanen, Rp 16.500.000 per orang kalau luka berat, Rp 8.250.000 per orang kalau luka sedang, dan bantuan Rp 10.000.000 per orang untuk biaya pemakaman jika meninggal dunia. (hyu)