SANANWETAN, BlitarRaya.com – Puluhan orang yang menamakan diri Forum Warga Nahdlatul Ulama (NU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Blitar, Jalan Imam Bonjol, Kota Blitar, Kamis (19/9/2024).
Mereka membentangkan beberapa spanduk berisi penolakan terhadap Surat Keputusan (SK) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nomor 370 Tahun 2024 tentang pengesahan kepengurusan PCNU Kabupaten Blitar hasil pemilihan ulang yang digelar Juni 2024 lalu di Pondok Pesantren Al Falah, Desa Jeblog, Kecamatan Talun.
Sekitar tiga orang secara bergantian berorasi di atas trotoar Jalan Imam Bonjol yang berada persis di depan Gedung Pengadilan Negeri Blitar.
Koordinator aksi, Joko Nuryanto, mengatakan bahwa aksi unjuk rasa itu digelar sebagai bentuk dukungan pada proses pengajuan gugatan terhadap SK yang dikeluarkan PBNU akhir pada Agustus lalu.
“Kita di sini mengantar kuasa hukum, tim pengacara, yang saat ini sedang memasukkan gugatan ini terhadap SK dari PBNU,” ujar koordinator aksi, Joko Nuryanto, kepada awak media di lokasi unjuk rasa.
Joko menambahkan bahwa pihaknya akan memobilisas Konferensi Cabang Luar Biasa jika upaya hukum berupa gugatan perdata itu menemui jalan buntu.
Dia mengklaim bahwa gerakan melawan terbitnya SK PCNU Kabupaten Blitar itu didukung oleh 15 Majelis Wakil Cabang (MWC) NU dan mayoritas Ranting NU di Kabupaten Blitar.
Aksi unjuk rasa itu tidak berlangsung lama. Puluhan warga tersebut segera membubarkan diri dan meninggalkan area Pengadilan Negeri Blitar dengan mengendarai sepeda motor dan beberapa mobil.
Gugatan perdata
Sementara itu, koordinator tim penasehat hukum Forum Warga NU Kabupaten Blitar, Mashudi, mengatakan bahwa gugatan pembatalan SK tersebut merupakan gugatan perdata itu.
Mashudi mengatakan bahwa gugatan diajukan oleh dua orang, yakni Ketua MWC NU Kecamatan Sutojayan bernama Imam Sujai dan Ketua Ranting NU Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat bernama Imam Muhtar.
“Dasar gugatan adalah bahwa kepengurusan PCNU yang mendapatkan SK dari PBNU itu adalah kepengurusan hasil pemilihan ulang yang digelar Juni lalu. Pemilihan ulang itu sendiri dinilai oleh klien kami cacat hukum karena tidak mengindahkan AD-ART dan Perkum NU,” tuturnya.
“Salah satu cacatnya adalah karena pemilihan ulang itu tidak melibatkan kepengurusan di tingkat ranting,” ungkapnya.
Kemelut yang terjadi di PCNU Kabupaten Blitar berawal dari Konferensi Cabang (Konfercab) NU Kabupaten Blitar pada 18-19 Februari 2023 yang memilih Arif Fuadi, Wakil Bupati Blitar periode 2011-2016, sebagai Ketua (Ketua Tanfidziyah) PCNU Kabupaten Blitar periode 2023-2028. Sebelum terpilih sebagai Wakil Bupati, Arif pernah menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa dan juga terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar.
Terpilihnya Arif dan kepengurusan PCNU Kabupaten Blitar yang ia susun tak kunjung mendapatkan SK dari PBNU. Sebaliknya, melalui surat tertanggal 22 Maret 2024, PBNU menganulir terpilihnya Arif dan meminta diadakan pemilihan ulang Ketua PCNU Kabupaten Blitar. Meski mendapatkan perlawanan dari kelompok pendukung Arif, pemilihan ulang itu akhirnya digelar Juni 2024 dan memilih Ketua PCNU yang baru.
Dalam sebuah wawancara melalui telepon dengan BlitarRaya.com pada 16 April 2024, Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengklaim keputusan penganuliran terpilihnya Arif Fuadi telah diambil melalui kajian panjang.
Di sisi lain, Arif mengklaim dirinya telah memenuhi syarat untuk dipilih sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Blitar berdasarkan AD-ART dan Perkum NU yang berlaku. (asp)