Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:26 WIB
30 C
Blitar

Pemilih Difabel Kota Blitar 1.168, KPU Akan Beri Perhatian Khusus

KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ninik Solikhah mengatakan bahwa jumlah pemilih difabel sebanyak 1.168 pemilih atau 0,97 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024 Kota Blitar.

DPT Kota Blitar untuk Pilkada Serentak 2024 sebesar 120.181 pemilih.

“Ini data versi kami berdasarkan proses coklit (pencocokan dan penelitian pemilih) yang kami laksanakan. Ini menarik perhatian Dinsos juga,” kata Ninik usai mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penepatan DPT, Jumat (20 September 2024).

Menurut Ninik, di antara 1.168 warga difabel yang masuk di DPT Kota Blitar itu, status disabilitas fisik menduduki peringkat pertama, yakni sebanyak 533 orang atau sekitar 45,63 persen.

Sisanya, lanjut Ninik, adalah pemilih dengan disabilitas mental 205, pemilih disabilitas sensorik wicara 187, pemilih disabilitas sensorik netra 104, dan pemilih disabilitas sensorik rungu 55 pemilih.

Baca juga KPU Tetapkan DPT Pilkada Serentak 2024 Kota Blitar 120.181

Ninik tidak menyebutkan berapa data warga difabel yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih mereka versi Dinas Sosial Kota Blitar namun dia katakan data yang dimiliki KPU Kota Blitar lebih tinggi.

Ninik tidak memerinci jenis kelamin dari pemilih difabel tersebut.

Tingginya jumlah pemilih difabel pada Pilkada Serentak Kota Blitar 2024, kata dia, mendorong KPU dan Bawaslu Kota Blitar untuk memberikan perhatian khusus guna memastikan terfasilitasinya para pemilih difabel yang hendak menggunakan hak suara mereka.

Apalagi, kata dia, terjadi penurunan 7 persen tingkat partisipasi pemilih difabel pada Pemilu 2024 lalu dibandingkan tingkat partisipasi mereka pada Pemilu 2020. Namun Ninik tidak dapat menyebutkan penurunan tersebut dalam angka.

“Kami dan Bawaslu sepakat untuk memberikan perhatian khusus pada pemilih disabilitas. Misalnya, bagaimana pemilih disabilitas ini akan mendapatkan prioritas antrean di tiap TPS,” tuturnya. (asp)

Dinamika Pilkada Blitar Raya 2024


Menuju Pilkada Serentak
27 November 2024:

Jadwal Pilkada Serentak 2024

(Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan