Minggu, 24 November 2024 | 18:22 WIB
27.3 C
Blitar

Hasil Pengundian Nomor Urut Paslon Kota Blitar: Bambang-Bayu Nomor 1, Syauqul-Elim Nomor 2

KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Hasil pengundian nomor urut pasangan calon oleh KPU Kota Blitar, Senin (23 September 2024) malam, pasangan calon Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro memperoleh nomor 1, dan pasangan calon Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba dapat nomor 2.

Acara pengundian nomor urut pasangan calon dilakukan dalam rapat pleno KPU Kota Blitar yang digelar di Gedung Kesenian Aryo Blitar, Plosokerep.

“Pengundian nomor urut pasangan calon ini tahapan penting, untuk keperluan penomoran surat suara, untuk kampanye pasangan calon, dan lain sebagainya,” ujar Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya.

Seusai penetapan nomor pasangan calon ini, kedua pasangan calon kini resmi menjadi peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Blitar yang bakal digelar pada 27 Nopember 2024 mendatang.

Kedua pasangan calon, kemudian akan mendapat berbagai fasilitas dari KPU Kota Blitar, di antaranya fasilitas pengamanan dan pengawalan selama 24 jam dari Kepolisian Kota Blitar.

Kedua pasangan calon ke mana-mana akan dikawal oleh personel kepolisian, termasuk dengan pengawalan voorider ketika berkendaraan di jalanan umum.

Pengamanan dan pengawalan ini berlaku sejak setelah pengundian nomor urut pasangan calon, hingga nanti pada tahapan penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pilkada oleh KPU Kota Blitar.

Setelah pengundian nomor urut pasangan calon ini, menurut Rangga, tahapan selanjutnya adalah deklarasi Pemilu/Kampanye Damai oleh kedua pasangan calon, yang rencana akan digelar pada Selasa (24 September 2024) pukul 09.00, di Gedung Kesenian Aryo Blitar.

Deklarasi damai akan diikuti oleh masing-masing tim kampanye kedua pasangan calon dan pihak terkait lain seperti kelompok masyarakat dan pemerintah.

Deklarasi damai dari para tim pemenangan pasangan calon ini juga salah satu tahapan penting dalam proses Pilkada, yang digelar untuk memastikan bahwa penyelenggaraan kampanye hingga penentuan hasilnya nanti diharapkan akan tetap berlangsung damai.

Menurut Rangga, setelah dua tahapan ini dilewati, maka resmi kedua pasangan calon akan memasuki masa kampanye Pilkada yang dilaksanakan selama dua bulan, yaitu tanggal 24 September 2024-23 Nopember 2024.

Kampanye boleh dilakukan secara terbuka di luar ruang maupun tertutup, dengan jadwal kampanye yang telah disepakati dan diketahui oleh KPU Kota Blitar dan tim kampanye dari masing-masing pasangan calon. (hyu)

Dinamika Pilkada Blitar Raya 2024


Menuju Pilkada Serentak
27 November 2024:

Jadwal Pilkada Serentak 2024

(Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan