Kamis, 21 November 2024 | 23:30 WIB
24.9 C
Blitar

Dimulai Hari Ini, Begini Aturan Kampanye Pilkada 2024

BlitarRaya.com – Hari ini, Rabu 25 September 2024, merupakan hari pertama masa kampanye Pilkada Serentak 2024. Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan kampanye akan berlangsung hingga Sabtu 23 November 2024 atau empat hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu 27 November 2024.

Apa itu kampanye Pilkada 2024? Bagaimana peraturannya? 

Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Berikut beberapa hal penting dalam PKPU tersebut:

Ketentuan Umum

  • Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. [Pasal 1]
  • Pasangan Calon mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam Kampanye. [Pasal 3]

Jadwal dan Pelaksanaan

  • Kampanye dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang. [Pasal 4 ayat 2]
  • Jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan usul Pasangan Calon dan berpedoman pada ketentuan jadwal tahapan Kampanye Pemilihan. [Pasal 4 ayat 3-7]
  • Kampanye dilaksanakan secara bertanggung jawab sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih. [Pasal 5]
  • Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon, dapat pula dilaksanakan oleh Gabungan Partai Politik dan tim Kampanye. [Pasal 6 ayat 1 dan 2]
  • Kampanye diikuti oleh peserta kampanye yaitu anggota masyarakat, kecuali anggota masyarakat yang dilarang mengikuti kegiatan politik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. [Pasal 6 ayat 3 dan 4]
  • Tim Kampanye bertugas menyusun seluruh kegiatan kampanye dan bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan kampanye. [Pasal 10]

Materi Kampanye

  • Materi kampanye Pasangan Calon wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau kabupaten/kota. [Pasal 13 ayat 1]
  • Selain menyampaikan materi kampanye, Pasangan Calon menyampaikan program yang akan dijalankan jika terpilih. [Pasal 13 ayat 2]
  • Pasangan Calon berhak mendapatkan informasi atau data dari Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. [Pasal 13 ayat 3]
  • Materi kampanye dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis. [Pasal 13 ayat 4]

Metode Kampanye

  • Pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog. Kampanye dengan metode ini didanai dan dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon. [Pasal 18 ayat 1 dan ayat 3]
  • Debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik. Kampanye dengan metode ini difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai anggaran pendapatan dan belanja daerah. [Pasal 18 ayat 1 dan ayat 2]
  • Kampanye dengan metode penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga dapat didanai dan dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon. [Pasal 18 ayat 4]
  • Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa: rapat umum, kampanye melalui media sosial; dan/atau kampanye melalui media daring. Bisa juga berupa kegiatan lain dalam rangka kampanye yang dikoordinasikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. [Pasal 18 dan Pasal 40]

Larangan

Pasal 57 ayat 1 menyatakan bahwa dalam kampanye dilarang: 

  • mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  • menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik; 
  • melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; 
  • menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik; 
  • mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum; 
  • mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah; 
  • merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye; 
  • menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; 
  • menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; 
  • melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau 
  • melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Khusus tentang larangan kampanye menggunakan tempat pendidikan, Pasal 57 ayat 2 menyatakan bahwa hal itu dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye.

Demikian beberapa aturan kampanye Pilkada 2024 berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024. PKPU yang berlaku sejak diundangkan pada tanggal 20 September 2024 tersebut bisa diunduh di situs web resmi KPU melalui tautan ini. (mr)

Dinamika Pilkada Blitar Raya 2024


Menuju Pilkada Serentak
27 November 2024:

Jadwal Pilkada Serentak 2024

(Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024)

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan