Jumat, 22 November 2024 | 10:10 WIB
29.5 C
Blitar

Dua Baliho Besar Petahana Diturunkan dengan Crane, Bawaslu: Sudah Bersih

SANANWETAN, BlitarRaya.com – Pembersihan ratusan baliho yang memuat petahana Rini Syarifah akhirnya tuntas setelah 2 baliho besar diturunkan menggunakan crane.

“Sudah bersih,” kata Masrukin, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jumat (27 September 2024) malam.

Masrukin menjelaskan, dua baliho besar tersebut terletak di kawasan Pasar Patok, Kecamatan Ponggok, dan di depan kantor Polsek Selorejo.

Keduanya diturunkan Bawaslu bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Damkar Kabupaten Blitar.

“Juga ada personel polisi yang menyertai,” tambah Masrukin.

Dua baliho besar tersebut merupakan sisa dari 367 baliho petahana yang telah diturunkan oleh organisasi pemerintah daerah (OPD) dan Panwascam sejak Bawaslu mengirimkan surat imbauan kepada instansi-instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar pada 23 September 2024 lalu.

Dengan diturunkannya dua baliho besar tersebut, ujar Masrukin, per Jumat 27 September 2024, tidak ada lagi baliho program pemerintah yang memuat gambar petahana.

Masrukin menyebut pembersihan baliho petahana itu sebagai bagian dari upaya Bawaslu menjaga pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar berlangsung adil dan berimbang.

Petahana Rini Syarifah menjadi bagian dari kampanye tersebut. Berpasangan dengan Abdul Ghoni sebagai calon wakil bupati, Rini akan menghadapi calon bupati Rijanto yang berpasangan dengan Beky Herdihansah sebagai calon wakil bupati.

Aturan-aturan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 terdapat dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Adapun waktu pelaksanaannya dimulai diatur PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

Menurut PKPU tersebut, kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan mulai Rabu 25 September 2024 hingga Sabtu 23 November 2024 atau empat hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu 27 November 2024. (mr)

Dinamika Pilkada Blitar Raya 2024


Menuju Pilkada Serentak
27 November 2024:

Jadwal Pilkada Serentak 2024

(Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024)

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan