PONGGOK, BlitarRaya.com – Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Blitar Kota, Iptu Saiful Anwar, Senin (30 September 2024) siang, mengatakan polisi telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A untuk memulai penyelidikan kasus tewasnya santri remaja berinisial KAF (usia 13 tahun, laki-laki) di Pondok Pesantren dan MTs Al Mahmud, Bacem, Ponggok, Blitar.
“Jadi setelah kita tunggu sampai dua minggu belum ada laporan dari masyarakat dalam hal ini pihak keluarga korban, maka kita terbitkan laporan polisi model A atau laporan yang diajukan oleh petugas kepolisian sendiri,” ujar Samsul kepada BlitarRaya.com, Senin.
Menurut Samsul, dengan telah ada LP Model A ini, polisi kini bisa memulai penyelidikan kasus tewasnya santri remaja yang menjadi perhatian banyak orang ini.
“Dengan dasar ini, Polres Blitar Kota akan segera melakukan pemeriksaan ulang baik terhadap saksi-saksi, pemilik pondok, ustad, pengasuh pondok, dan para santri yang mengetahui kejadian tersebut. Dari situ kemudian polisi akan meakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pelaku penganiayaannya,” kata Samsul.
Menurut Samsul, karena belum ada laporan dari pihak keluarga korban atas kejadian ini, yang membuat Polres Blitar Kota selama ini belum bisa memproses penanganan kasus tersebut. Meskipun kasus telah terjadi dua pekan lalu.
Menurut Samsul, polisi hingga kini telah memberiksa 9 orang saksi, termasuk ustad terduga yang melakukan penganiayaan itu.
Namun, diakui oleh Samsul, pihakmya belum bisa melakukan penahanan terhadap terduga pelaku maupun terhadap pengasuh dan pemilik yayasan yang mengelola pesantren ini.
Di Blitar Raya, kekerasan pengasuh di dalam pondok pesantren yang mengakibatkan hingga santri tewas, bukan sekali ini saja terjadi. Dan diduga merupakan sebuah fenomena gunung es. Sehingga banyak pihak yang berharap kasus ini bisa ditanganii hingga tuntas dan transparan. (asp, hyu)