KANIGORO, BlitarRaya.com – Besaran Dana kampanye setiap pasangan calon dalam Pilkada Serentak Kabupaten Blitar 2024 dibatasi maksimal Rp 28 Miliar setiap paslon.
“Hitung-hitungannya kira-kira segitu. Di daerah lain mungkin bisa lebih. Tapi di Kabupaten Blitar kira-kira segitu,” ujar Ibrahim Mukti, Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, dalam media gathering dengan wartawan, Selasa (1 Oktober 2024) siang.
Menurut Mukti kedua paslon sesuai dengan mekanisme dan tahapan Pilkada telah menyerahkan nomor rekening dana kampanye.
Melalui nomor rekening itu, paslon dapat mengumpulkan pendanaan dari masyarakat dengan pemantauan KPU. Baik dana yang diterima maupun dibelanjakan selama musim kampanye harus diketahui oleh KPU.
Dari rekening yang telah diserahkan, menurut Mukti, saldo awal di rekening paslon 01 sejumlah Rp 2.009.000 dan saldo awal di rekening pada paslon 02 sejumlah Rp 2.400.000
Acara media gathering diadakan oleh KPU Kabupaten Blitar di sebuah resto di Desa Minggirsari, Kanigoro, untuk menjelaskan berbagai tahapan Pilkada Kabupaten Blitar 2024 yang telah dilaksanakan dan berbagai tahapan selanjutnya. Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino. Dihadiri 3 komisioner lain yaitu Ibrahim Mukti, Hadi Santoso, dan Endah Yuni Endrawati.
Sugino menjelaskan berbagai rangkaian tahapan Pilkada telah diselesaikan dengan baik dan lancar. Dari tahapan pencalonan, pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penetapan, pengundian nomor urut, deklarasi kampanye damai, hingga pendaftaran nomor rekening dana kampanye.
“Sekarang kita sudah memasuki masa kampanye, dari tanggal 23 September 2024 hingga 23 Nopember 2024 mendatang,” ujar Sugino. (hyu)