BlitarRaya.com – Tim Pemenangan pasangan calon bupati Rijanto dan calon wakil bupati Beky Herdihansah (Rizky) akan melaporkan dua orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena kedapatan hadir pada acara bakti sosial yang dirancang untuk mengampanyekan pasangan Rini Syarifah – Abdul Ghoni.
Wakil Ketua Tim Pemenangan Rizky, Miftahul Huda, mengatakan bahwa acara bakti sosial yang dimaksud digelar oleh Ikatan Alumni (IKA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di wilayah Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Jumat (4 Oktober 2024), yang juga dihadiri calon wakil bupati Abdul Ghoni.
“Dua anggota PPK itu terekam video ikut mengepalkan tangan sebagai tanda ikut memberikan dukungan kepada salah satu paslon,” ujar Huda kepada awak media, Sabtu (5 Oktober 2024).
Sikap mengepalkan tangan itu, lanjutnya, diambil oleh kedua anggota PPK sebagai respon atas ajakan Ghoni untuk memenangkan pasangan Rini Syarifah dan dirinya atau Paslon Rindu.
Dua PPK yang dimaksud, jelasnya, adalah anggota PPK Kademangan Helmi Wiratama dan anggota PPK Kanigoro Miftahul Surur.
Kata Huda, sikap dari kedua anggota PPK itu jelas melanggar perundangan dan regulasi Pilkada karena PPK sebagai bagian dari penyelenggara Pilkada seharusnya bersikap netral.
“Ya untuk itu, kami mengikuti mekanisme aturan hukum. Senin atau kalau tidak Selasa besok kami laporkan ke Bawaslu,” ujarnya.
Lebih jauh, Huda mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya telah menerima informasi adanya 16 anggota PPK di Kabupaten Blitar yang terindikasi bersikap tidak netral pada Pilkada 2024 ini. Meskipun, untuk 16 anggota PPK itu pihaknya belum memiliki bukti yang kuat.
Huda mengingatkan kepada semua pihak bersikap sportif dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Blitar dengan mematuhi ketentuan dan perundangan yang dibuat sebagai koridor untuk menjaga kondusivitas dalam menjalani Pilkada.
Awak media sempat meminta konfirmasi kepada anggota PPK Kademangan Helmi Wiratama melalui saluran telepon namun ia mengelak tuduhan telah bersikap tidak netral.
“Kami hanya menghadiri acara istighosah, tidak tahu kalau ada calon wakil bupati hadir,” ujarnya mengelak.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar Sugino berjanji akan secepatnya menggelar rapat pleno untuk membahas kasus netralitas anggota PPK tersebut.
“Ada aturan dan mekanismenya. Akan kami pleno secepatnya untuk menyikapi anggota PPK tersebut, juga akan kami klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujar Sugino.
“Kita lihat apakah masuk pidana ringan, sedang atau berat. Tunggu ya hasilnya akan kami berikan secepatnya,” tambahnya. (asp)