KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Untuk mengungkap kasus kekerasan berujung kematian di Pondok Pesantren Al Mahmud, Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Polres Blitar Kota mengaku telah memeriksa 22 saksi. Wakil Kepala Polres Blitar Kota, I Gede Suartika, Senin (7 Oktober 2024), mengatakan bahwa sambil menunggu hasil ekshumasi dan autopsi terhadap korban, pihaknya telah melakukan banyak saksi.
“Sampai sekarang kami masih menunggu hasil ekshumasi tersebut. Sementara itu Polres Blitar Kota juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Nanti, setelah hasil ekshumasi keluar dan hasil dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, kita akan laksanakan tindakan berikutnya,” ujar Suartika.
Menurut Suartika, 22 orang saksi yang telah diperiksa terdiri dari pihak rumah sakit yang melakukan penanganan medis terhadap korban, anggota kepolisian, teman korban, dan juga dari pihak Pondok Pesantren Al Mahmud.
Suartika juga mengatakan bahwa penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang merupakan pengasuh di Pondok Pesantren Al Mahmud. “Teduga pelaku juga sudah dilakukan pemeriksaan,” ujar Suartika.
Kasus kekerasan yang berujung pada kematian ini menimpa pada santri bernama M Keisa Anwar (13 tahun) yang mengalami luka tusuk pada kepala bagian belakang setelah terkena lemparan bambu bermata paku, pada Minggu (15 September 2024). Keisa kemudian meninggal dua hari kemudian di Rumah Sakit Pare, Kediri.
Ditanya tentang penanganan pelaku, Suartika menolak menjelaskan lebih jauh. Suartika menjelaskan, status penanganan kasus tersebut saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, meskipun belum ada penetapan tersangka.
Kasus ini mencuat ke publik, setelah pada Kamis (26 September 2024), sejumlah media online mempublikasikan kasus ini, dan kemudian dibenarkan oleh Polres Blitar Kota.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, mengatakan pihaknya belum memproses hukum kejadian ini dengan dalih masih menunggu laporan polisi dari pihak keluarga korban.
Pada Senin (30 September 2024), Samsul Anwar kemudian menyampaikan bahwa Polres Blitar Kota akan melakukan penyelidikan ulang kasus ini setelah menerbitkan laporan polisi Model A, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh petugas polisi sendiri. (asp, hyu)