Selasa, 26 November 2024 | 03:26 WIB
23.7 C
Blitar

Komplotan Penjahat Antarkota Ditangkap Polisi di Blitar

KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Komplotan pelaku kejahatan jalanan dengan modus pecah ban ditangkap polisi dari Polres Blitar Kota, Minggu (22 September 2024).

Dua pelaku, berinisial RV (35 tahun) dan PS (27 tahun), berasal dari Sumatera Selatan. Namun, perilaku kejahatan mereka dilakukan di banyak kota.

“Kedua pelaku ini bagian dari sindikat pencurian dan kejahatan jalanan di beberapa kota. Dengan modus menggunakan pecah ban mobil. Mereka sudah lama menjadi target kami sejak kasus ini terungkap,” ujar Wakil Kepala Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, Senin (7 Oktober 2024).

Menurut Suartika, modus yang digunakan oleh komplotan penjahat ini sangat terencana. Mereka biasanya akan mencari korban, yang baru saja mengambil uang banyak dari bank tanpa pengawalan cukup. Saat korban berhenti lengah di lampu lalu lintas (traffic light), salah satu pelaku akan segera mencoblos ban kendaraan korban agar ban bocor. Ketika korban menyadari ban mobilnya kempes, dan berhenti untuk melakukan pemeriksaan, pelaku yang lain dengan cepat akan mengambil tas berisi uang yang ditaruh di dalam kendaraan mobil korban.

“Modus seperti ini sering mereka lakukan secara berulang-ulang di berbagai kota oleh komplotan pelaku. Setelah berhasil mendapatkan uangnya, mereka biasanya langsung kabur, dan kembali lagi ke daerah asal di Sumatra Selatan, selama beberapa waktu,” ujar Suartika.

Catatan polisi menyebutkan bahwa modus seperti ini tidak hanya terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota saja, melainkan juga terjadi di kota-kota lain.

Di wilayah Polres Blitar Kota, terang Suartika, diantaranya mereka pernah melakukan di Jalan Raya Blitar – Tulungagung. Tepatnya di lampu merah Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar pada 4 Juli 2024 lalu.

Yaitu dengan melakukan kempes ban mobil milik seorang nasabah bank yang baru mengambil uang. Saat itu, korban baru saja mengambil uang dari sebuah bank di Kota Blitar. Pelaku naik motor membuntuti korban dari belakang, dan saat berhenti di traffic light, pelaku mencoblos ban mobil korban.

Sehingga, korban berhenti untuk mengecek dan memperbaiki ban tersebut. Pada saat itulah, pelaku melakukan aksi secara perlahan mengambil uang yang diletakkan dalam kendaraan itu, dan berhasil membawa kabur tas berisi uang tunai sejumlah Rp100 juta.

Komplotan jalanan ini terungkap, ujar Suartika, berkat kerjasama dari empat Polres di Jawa Timur yaitu Polres Blitar Kota, Polres Blitar, Polres Tulungagung, dan Polres Malang Kota.

Menurut Suartika, polisi menangkap delapan pelaku dari komplotan ini. “Mereka ini ada yang berasal dari Sumatera Selatan, dan ada juga dari Sukabumi Jawa Barat,” ujar Suartika. (hyu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan