Sabtu, 23 November 2024 | 22:23 WIB
25 C
Blitar

KPU Kabupaten Blitar Revisi Besaran Dana Kampanye, Maksimal Rp 13,8 Miliar

GARUM, BlitarRaya.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar merevisi ketentuan besaran pengeluaran dana kampanye, kini menjadi maksimal Rp 13,8 miliar setiap pasangan calon, turun dari hitung-hitungan sebelumnya Rp 28 miliar.

“Kami revisi, karena ada hitung-hitungan yang kurang tepat pada perhitungan sebelumnya. Kini, sesuai dengan kesepakatan bersama KPU, Bawaslu, dan LO dari masing-masing paslon, menjadi sekitar Rp 13,8 miliar,” ujar Ibrahim Mukti, Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Blitar, Selasa (8 Oktober 2024).

Menurut Mukti, penetapan besaran dana kampanye ini sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Dana Kampanye. Tujuan penetapan bersama batasan maksimal pengeluaran dana kampanye ini, menurut Mukti, untuk menjaga kesetaraan antar pasangan calon. Sehingga, jumlah pengeluaran dana kampanye maksimal dibatasi sesuai kesepakatan bersama.

“Pembatasan dana kampanye ini untuk kesetaraan saja. Jika ada yang melanggar tidak ada sanksinya,” ujar Mukti.

Kesepakatan pembatasan ini untuk pengeluaran dana kampanye, sedang untuk penerimaan dana kampanye tidak dibatasi.

Perhitungan besaran dana kampanye ini disesuaikan dengan rencana kampanye dari masing-masing pasangan calon.

Misal, selama masa kampanye masing-masing pasangan calon dijadwalkan akan melakukan satu kali rapat umum, dengan jumlah pengunjung sekitar 15 ribu orang, dianggarkan akan menghabiskan biaya Rp 3 miliar. Kemudian anggaran untuk memasang baliho Rp 20 juta, umbul-umbul Rp 20 juta, spanduk Rp 20 juta. Kemudian pertemuan terbatas sejumlah 100 kali selama masa kampanye dengan jumlah anggaran terbesar Rp 6 miliar, dan pertemuan tatap muka/dialog sejumlah 100 Kali sebesar Rp 2 miliar.

Meski memiliki wilayah yang jauh lebih luas dan jumlah DPT lebih 5 kali lipat dari luas wilayah dan jumlah DPT di Kota Blitar, namun batasan besaran kampanye di Kabupaten Blitar ini lebih kecil dibanding dengan batasan besaran dana kampanye di Pilkada Kota Blitar 2024 yang sebesar Rp 16,2 miliar.

Tentang hal ini, Mukti mengakui besaran dana kampanye di Kabupaten Blitar lebih kecil dibanding Kota.

“Memang ada beberapa perbedaan antara di Kota dan Kabupaten. Sehingga jumlahnya berbeda. Misal, kampanye pertemuan terbatas di Kabupaten biasanya dihadiri kurang 300 orang, sedang di Kota lebih 1.000 orang. Kemudian sarana kampanye, paslon di kota menggunakan Videotron, di kabupaten tidak mengguanakan itu. Di kota paslon memasang billboard banyak, di kabupaten hanya baliho,” ujar Mukti.

Menurut Mukti penentuan besaran dana kampanye ini berdasarkan kesepakatan tim dari kedua paslon. Besarannya, disesuaikan dengan rencana kegiatan mereka masing-masing selama masa kampanye. (hyu)

Dinamika Pilkada Blitar Raya 2024


Menuju Pilkada Serentak
27 November 2024:

Jadwal Pilkada Serentak 2024

(Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan