Jumat, 22 November 2024 | 20:14 WIB
27.2 C
Blitar
-- advertisement --spot_img

PN Blitar Mulai lagi Persidangan Hari Selasa setelah Aksi “Mogok Sidang” sejak 7 Oktober

SANANWETAN, BlitarRaya.com – Pengadilan Negeri Kelas 1A Blitar akan mulai kegiatan normal persidangan mulai Selasa (15/10/2024) setelah aksi “mogok sidang” sejak 7 Oktober 2024 lalu sebagai dukungan pada gerakan “Solidaritas Hakim Indonesia”.

Humas PN Blitar M Iqbal Hutabarat mengatakan bahwa hingga Senin (14/10/2024) belum ada agenda persidangan di PN Blitar meskipun seharusnya aksi “mogok sidang” berakhir pada Jumat (11/10/2024) pekan lalu.

“Hari ini, kebeteluan hari ini untuk perkara tidak ada kayaknya,” ujar Iqbal saat ditemui di PN Blitar, Senin (14/10/2024). Iqbal lebih memilih menggunakan istilah “aksi tunda sidang” daripada “aksi mogok sidang”.

Iqbal mengklaim bahwa tidak adanya persidangan pada hari Senin ini tidak berkaitan dengan aksi “mogok sidang” yang disepakati berlangsung 7-11 Oktober 2024.

Ia menepis anggapan bahwa ketiadaan persidangan pada Senin ini merupakan dampak dari “mogok sidang” yang mengakibatkan majelis hakim yang seharusnya menjalankan persidangan Senin tidak sempat mengambil berkas perkara selama periode “mogok sidang”.

“Mungkin karena memang perkaranya tidak banyak yang harus disidangkan. Sudah banyak yang putus untuk Senin. Jadi akan mulai besok, Selasa,” tuturnya.

Iqbal juga mengatakan bahwa “aksi mogok sidang” selama 5 hari kerja pekan lalu tidak mengakibatkan penumpukan perkara dengan alasan yang sama bahwa memang tidak banyak perkara yang ditangani PN Blitar.

Kata Iqbal, dalam satu tahun rata-rata PN Blitar menyidangkan sekitar 500 perkara dengan rincian sekitar 400 perkara pidana dan 100 perkara perdata.

“Tahun lalu, misalnya, PN Blitar dalam setahun ada 395 perkara pidana dan 120 atau 130 perkara perdata,” tuturnya.

Dengan 10 hakim yang terbagi dalam 3 atau 4 majelis hakim, lanjutnya, beban penanganan perkara tidak terlalu berat.

Humas PN Blitar M Iqbal Hutabarat
Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Blitar M Iqbal Hutabarat berpose di teras Gedung PN Blitar, Senin (14 Oktober 2024) | Foto: BlitarRaya.com

Seluruh hakim tetap kerja

Meski mendukung aksi “Solidaritas Hakim Indonesia”, kata Iqbal, seluruh hakim di PN Blitar tetap masuk kantor meskipun sidang-sidang yang seharusnya digelar pada periode 7-11 Oktober 2024 ditunda satu atau dua pekan berikutnya.

Bahkan, kata dia, selama 5 hari kerja “mogok sidang” itu, hakim di PN Blitar tetap menyidangkan sejumlah perkara yang memang tidak dapat ditunda. Ia mencontohkan perkara yang melibatkan terdakwa yang masa penahanannya sudah hampir habis. Selain itu, juga perkara praperadilan yang harus sudah putus dalam waktu 7 hari kerja.

Ditanya bagaimana sikap hakim di PN Blitar atas hasil dari penyampaian aspirasi ke DPR beberapa waktu lalu, ia mengklaim bahwa hakim PN Blitar lebih bersikap netral.

“Ya kalau pemerintah mengabulkan permintaan kenaikan gaji, kami syukuri. Tapi kalau pemerintah menganggap belum waktunya para hakim ini naik gaji, kami tetap syukuri, alhamdulillah,” ujarnya.

Sikap itu, ujarnya, diambil lebih karena memang ‘code of conduct’ hakim berupa 10 butir sikap hakim Indonesia mengharuskannya demikian.

“Apapun akan kami syukuri karena kami memang harus ikhlas. Jadi tuntutan naik gaji itu tidak akan berdampak pada integritas hakim dalam menjalankan tugasnya,” tuturnya.

Pendapatan hakim PN Blitar

Lebih jauh, Iqbal mengatakan bahwa hakim-hakim yang bertugas di daerah seperti di Blitar cukup beruntung dibandingkan dengan mereka yang bertugas di kota besar seperti Jabodetabek dimana kebutuhan hidup sehari-hari cukup tinggi.

Kata Iqbal, seorang hakim dengan masa pengabdian 0 tahun mendapatkan gaji Rp 2 juta lebih dan tunjangan Rp 9 juta lebih sehingga total pendapatan sekitar Rp 12 juta hingga Rp 13 juta.

Namun di PN Blitar tidak ada hakim dengan masa kerja 0 tahun. Pendapatan hakim di PN Blitar, ujarnya, sekitar Rp 18,5 juta per bulan dengan rincian gaji sekitar Rp 3 juta dan tunjangan Rp 15,5 juta.

Iqbal mengakui hakim yang bertugas di Blitar memiliki pendapatan yang lebih tinggi dibandikan kebanyakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di pemerintah daerah setempat.

“Apalagi kebutuhan hidup sehari-hari di sini cukup terjangkau,” tuturnya.

Namun, lanjutnya, pendapatan hakim yang bertugas di Jabodetabek memiliki pendapatan yang terbilang rendah jika dibandingkan dengan pendapatan PNS di pemerintahan daerah di Jabodetabek maupun di instansi pemerintahan pusat. (asp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan