Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:25 WIB
35 C
Blitar

Pemuda Tewas Tertembak Senapan Angin Teman Sendiri Saat Berburu Ayam Hutan

SELOREJO, BlitarRaya.com – Polisi Resort Blitar, Minggu (20 Oktober 2024), telah menerima pelimpahan wewenang penanganan kasus kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal, dari Polsek Wonosari, Kabupaten Malang. Kasus ini dilimpahkan karena tempat kejadian perkara di wilayah Blitar, sementara terduga pelaku merupakan warga dari Malang.

Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, menjelaskan ihwal kejadian ini terjadi pada hari Minggu (20 Oktober 2024), pukul 10.30 WIB.

Korban MA Maksum (25 tahun), terlapor pelaku A Kutomo (25 tahun), dan saksi MA Aziz (29 tahun), ketiganya saling berteman. Bertiga hari itu, mereka melakukan kegiatan berburu ayam hutan di kawasan hutan pinus petak 34 di Dusun Tegalrejo, Desa Ampelgading, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Pada kejadian tersebut, ketiga orang berteman itu ketika sampai di lokasi kejadian, terlapor pelaku dan korban turun hanya berdua saja. Kemudian berpencar ke arah kiri dan kanan. Sedang saksi menunggu mereka berburu ayam di atas sepeda motor di tepi jalan di dekat area lokasi kejadian.

Selang beberapa saat kemudian, saksi mendengar dipanggil-panggil oleh terduga pelaku. Selanjutnya saksi mendatangi arah pangilan tersebut. Saat sampai di lokasi saksi melihat korban sudah tergeletak dan dibopong oleh terduga pelaku. Kemudian saksi dan terduga pelaku berusaha mengecek kondisi badan korban dengan cara membuka pakaian yg digunakan korban. Dan mendapati ada luka kecil di bagian dada atas sebelah kiri korban. Seperti luka peluru senapan angin. Selanjutnya terduga pelaku dan saksi berusaha menolong korban dengan cara dibonceng naik sepeda motor ke Puskesmas Wonosari, Kabupaten Malang.

Akan tetapi nyawa korban pada saat sampai di kantor Puskesmas Wonosari, Kabupaten Malang sudah dalam keadaan meninggal dunia.

“Terkait kejadian itu polisi kemudian telah mendatangi TKP dan menyita sejumlah barang bukti,” ujar Siswahyudi, dalam keterangan tertulis, Senin (21 Oktober 2024). Menurut Siswahyudi, sejumlah barang bukti telah disita diantaranya 2 senapan angin, sisa amunisi, 2;buah handphone, dan juga sepeda motor.

Polisi Polres Blitar masih terus menyelidiki peristiwa ini. Menurut Siswahyudi, terduga pelaku bisa dikenali delik. “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati. Sebagaimana tercantum di dalam Pasal 359 KUHP,” tutup Siswahyudi. (asp, hyu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan