JAKARTA, BlitarRaya.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jumat (25 Oktober 2024), telah melakukan penggeledahan, penangkapan, dan menetapkan ZR (Zarof Ricar), mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung, sebagai tersangka dalam kasus penyuapan pengurusan perkara Kasasi atas nama Ronald Tannur.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi dari Kejaksaan Agung. ZR diduga telah melakukan pemufakatan jahat dengan LR, pengacara Ronald Tannur, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk melakukan penyuapan pada Hakim Agung atas nama S, A, dan S; agar tetap memberikan keputusan bebas pada Ronald Tannur di tingkat putusan Kasasi di MA.
Dengan imbalan sebesar Rp 5 Miliar untuk Hakim Agung yang menangani perkara, dan Rp 1 Miliar untuk ZR sebagai perantara penyuapan.
Selain perkara penyuapan kasus Ronald Tannur, menurut rilis dari Kejagung, ZR selama menjadi pejabat tinggi di Mahkamah Agung, diduga juga telah menerima gratifikasi dari pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung.
Gratifikasi itu dalam bentuk berbagai mata uang asing, yang jika dikonversikan ke dalam Rupiah sejumlah sekira Rp 920 Miliar, serta berupa logam mulia seberat 51 kilogram sebagaimana hasil penggeledahan dari tim penyidik Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus).
Untuk menangani perkara ini, pada Kamis (24 Oktober 2024) tim penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, dan di penginapan ZR di Hotel Le Meridien, Bali.
Dari penggeledahan di rumah tersangka ZR di Jakarta Selatan didapatkan barang bukti uang sejumlah Rp 920 Miliar dalam bentuk berbagai jenis mata uang asing, dan logam mulia seberat 51 kilogram atau senilai Rp 75 Miliar.
Sedang dari penggeledahan di Bali, didapat berang bukti uang senilai Rp 20 juta dalam bentuk Rupiah.
“Dari pemeriksaan pada ZR pada 25 Oktober 2024, kemudian ZR ditetapkan sebagai tersangka, dan sekarang sudah berada dalam Rumah Tahanan Salemba. Sedang LR sebelumnya sudah berada di Rumah Tahanan Salemba dalam perkara tindak pidana yang lain,” ujar Kahumas Kejagung, Hari Siregar, Jumat.
Menurut Hari, keduanya akan dikenai pasal 5, pasal 15, dan pasal 18, dalam Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hyu)