SANANWETAN, BlitarRaya.com – Bawaslu Kabupaten Blitar menyatakan bahwa pergeseran surat suara (SS) Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) ke KPU Kabupaten Blitar pada Rabu (30 Oktober 2024) telah sesuai aturan dan prosedur.
“Kami memastikan proses pergeseran SS ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria dalam siaran pers yang diterima BlitarRaya.com, Kamis (31 Oktober 2024).
Ida mengatakan, dirinya terjun langsung mengawasi pergeseran tersebut bersama Narsulin (anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Logistik), beserta staf.
Dengan kawalan petugas patwal Polres Blitar, rombongan Bawaslu dan KPU berangkat pukul 07.55 WIB dari Gudang Logistik KPU Kabupaten Blitar menuju percetakan Temprina di Nganjuk.
Tiba di Nganjuk pukul 09.25 WIB, rombongan memeriksa jumlah dan kondisi logistik yang akan diangkut menuju Kabupaten Blitar.
Usai pemeriksaan, pada pukul 11.00 WIB, logistik SS Pilgub Jatim tersebut diberangkatkan dengan kargo Alton Logistik Indonesia nopol kendaraan W 8914 NR.
Logistik tersebut tiba di Gudang KPU Kabupaten Blitar di Bulog Sawahan pada pukul 14.27 WIB. Namun sebelumnya, kendaraan kargo berhenti untuk dropping SS di Gudang Kota KPU Kediri dan Gudang KPU Kota Blitar.
Ida mengungkapkan, SS yang datang sebanyak 988.403 lembar yang di-packing dalam 494 box, dengan masing-masing box berisi 2.000 lembar SS. Ada juga 1 box yang berisi 403.
“Ini semua belum termasuk SS cadangan, juga belum termasuk SS untuk pemungutan suara ulang (PSU),” ujar Ida.
Semua SS tersebut, dijadwalkan mulai disortir dan dilipat di gudang KPU Kabupaten Blitar pada Kamis 31 Oktober 2024.
Pengawasan Logistik oleh Bawaslu Kabupaten Blitar diatur dalam Perbawaslu 11 Tahun 2024 tentang pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan, pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan.
Adapun acuannya adalah PKPU 12 Tahun 2024 tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya,dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilihan lainnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. (mr)