TALUN, BlitarRaya.com – Personel Satreskrim Polres Blitar berhasil menangkap CH (32), warga Dusun Krajan, Desa Banjarsari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, saat bersembunyi di rumah temannya di wilayah Kecamatan Bakung, Rabu (13 November 2024) siang.
CH adalah pelaku pembacokan terhadap istrinya, Sendy Claudia (32), pada Sabtu (9/11/2024) lalu, hingga mengakibatkan luka parah pada sejumlah bagian tubuhnya.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan bahwa CH sempat berpindah-pindah tempat persembunyian selama 4 hari pelariannya usai kabur menggunakan sepeda motor meninggalkan Sendy yang terkapar di pinggir jalan dengan bersimbah darah.
“Alhamdulillah berkat kegigihan personel kami yang di lapangan, CH berhasil kami tangkap saat bersembunyi di rumah temannya di wilayah Kecamatan Bakung,” ujar Momon kepada awak media di Mapolres Blitar, Rabu (13 November 2024).
Pantauan BlitarRaya.com, mobil polisi yang membawa CH tiba di halaman Mapolres Blitar sekitar pukul 16.20 WIB. Dengan kedua tangan diborgol, CH digiring menuju ke ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani interogasi.
Momon mengakui pihaknya cukup kesulitan mendeteksi keberadaan CH yang selama dalam pelariannya karena terus berpindah-pindah tempat persembunyian.
“Berkat kegigihan anggota di lapangan yang melakukan pengejaran, akhirnya pelaku ini dapat kami deteksi keberadaannya dan kami tangkap,” tuturnya.
Baca juga:
Motif cemburu
Berdasarkan pengakuan singkat CH usai ditangkap, kata Momon, penganiayaan dengan pembacokan menggunakan parang dilakukan CH karena cemburu.
Di sisi lain, lanjutnya, CH dan Sendy telah pisah ranjang selama sekitar 1,5 tahun meskipun rumah keduanya berada di satu desa yang sama dan hanya berbeda dusun.
“Sementara, motifnya karena pelaku cemburu istrinya sering ditelepon laki-laki lain,” kata Momon.
Momon mengakui bahwa pada keterangan awal, pembacokan itu dipicu oleh sakit hati pelaku yang hendak meminjam telepon seluler namun tidak dipenuhi oleh korban.
“Masalah HP itu sepertinya hanya pemicu saja. Ada masalah yang lebih serius, yakni masalah cemburu. Tapi ini keterangan awal pelaku. Kita akan dalami lagi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, CH membacok Sendy menggunakan parang di pinggir jalan yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah korban usai keduanya terlibat pertengkaran, Sabtu (9 November 2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelaku mendatangi korban yang tengah membeli makanan di sebuah toko bersama ibu dan anaknya yang berusia 2 tahun. Ketika pelaku dan korban bertengkar, ibu korban bergegas pulang untuk minta pertolongan ke suaminya atau ayah korban yang bernama Sukaryani.
Ketika Sukaryani tiba di lokasi, korban telah terkapar tak berdaya bersimbah darah. Sedangkan pelaku mengacungkan parang ke arah Sukaryani, lalu kabur mengendarai sepeda motor.
Korban segera dilarikan ke rumah sakit dimana berdasarkan hasil pemeriksaan petugas kesehatan, korban mengalami luka bacok pada bagian wajah, kepala, telinga kanan, tengkuk, telapak tangan kanan dan kiri, dan jari tengah tangan kanan putus.
Satu jam sebelum terjadinya penganiayaan, CH datang ke rumah Sendy untuk meminjam telepon seluler (HP) namun tidak diberikan dengan alasan HP yang dipegang Sendy adalah milik ayahnya, Sukaryani. Pelaku marah-marah dan pergi. Sejam kemudian, penganiayaan itu terjadi. (asp)