Rabu, 4 Desember 2024 | 00:42 WIB
23.6 C
Blitar

Tak Ada Ajakan Memilih, Bantuan Beras Kaji Beky untuk Korban Bencana Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilihan

BlitarRaya.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menghentikan penanganan laporan dugaan pidana pemilihan pada pembagian beras oleh pasangan calon kepala daerah (Paslon) Rijanto-Beky Herdihansah (Rijanto-Beky) kepada warga korban bencana alam angin puting beliung di wilayah Kecamatan Gandusari.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin mengatakan bahwa penghentian penanganan laporan diputuskan pada forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menyimpulkan tidak terpenuhinya unsur pelanggaran pidana pemilihan dari laporan tersebut.

“Ada beberapa pertimbangan sehingga penanganan laporan ini dihentikan,” ujar Masrukin kepada BlitarRaya.com, Selasa (12 November 2024).

“Salah satunya dan yang utama, bahwa pada pemberian beras itu tidak ditemukan adanya ajakan untuk memilih atau tidak memilih pasangan calon tertentu,” tambahnya.

Menurut Masrukin, pihaknya mengacu pada Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Bunyi pasal itu adalah, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Baca juga:

Masrukin mengatakan bahwa keputusan penghentian penanganan di sentra Gakkumdu diambil setelah pihaknya mengundang seluruh pihak untuk memberikan keterangan klarifikasi, yakni para pelapor, para saksi baik dari pihak pelapor, terlapor, para terlapor, dan juga KPU Kabupaten.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari klarifikasi itu, ujarnya, Bawaslu melalui forum sentra Gakkumdu menyimpulkan, padda pembagian bantuan beras di Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur Pasal 187A ayat (1) tersebut.

“Sentra Gakkumdu merekomendasikan agar penanganan atas kasus tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu Paslon pada Pilkada Kabupaten Blitar Rini Syarifah-Abdul Ghoni (Rini-Ghoni) melaporkan ke Bawaslu pemberian beras oleh paslon Rijanto-Beky Herdihansah (Rijanto-Beky) kepada warga di Kecamatan Gandusari, Jumat (1 November 2024), yang menjadi korban bencana angin puting beliung.

Bencana itu sendiri terjadi pada Kamis (31 Oktober 2024) dan dilaporkan telah mengakibatkan lebih dari 200 rumah di Kecamatan Gandusari rusak berat hingga ringan.

Anggota tim hukum paslon Rijanto-Beky, Labib Renedy Crisdianto, mengatakan bahwa bantuan beras yang diberikan Kaji Beky (Beky Herdihansah) kepada warga korban bencana alam di wilayah Kecamatan Gandusari merupakan aksi kemanusiaan yang dilakukan secara spontan.

“Kami tegaskan apa yang disangkakan itu sebenarnya merupakan respon kemanusiaan terhadap korban bencana. Tidak ada pernyataan mengajak (memilih calon tertentu). Hanya respon kemanusiaan, spontan,” kata Labib kepada awak media di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Sabtu (9 November 2024).

Aksi saling lapor antar Paslon yang berkompetisi dalam Pilkada Kabupaten Blitar terjadi sejak awal November 2024.

Beberapa hari setelah Paslon Rini-Goni melapor ke Bawaslu, pada Senin (4 November 2024) sore, giliran Paslon Rijanto-Beky melaporkan dugaan pelanggaran tata tertib debat publik kedua Pilkada Kabupaten Blitar oleh petahana Rini Syarifah yang berujung kericuhan dan penghentian debat.

Pelanggaran tata tertib yang diduga dilakukan adalah berupa membawa dan membaca catatan selain yang disediakan oleh KPU Kabupaten Blitar. (asp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan