Sabtu, 14 Desember 2024 | 07:41 WIB
26.1 C
Blitar

Unggah Situs Judi Online, Selebgram di Wlingi Ditangkap Polisi

BlitarRaya.com – Selebgram perempuan asal Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, dengan nama inisial WPD (23 tahun) ditangkap polisi atas sangkaan mempromosikan judi online melalui akun Instagram miliknya.

Kepala Satreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, mengatakan bahwa WPD yang juga berstatus sebagai ibu rumah tangga itu terbukti mengunggah tiga alamat situs judi online dengan tujuan promosi untuk mendapatkan imbalan uang.

“Dalam interogasi, pelaku mengaku sengaja menyebarkan melalui akun Instagram miliknya gambar dan link situs judi slot untuk mendapatkan imbalan uang,” ujar Momon, Jumat (15 November 2024).

Kata Momon, akun Instagram yang dimaksud adalah @irmott_ dengan pengikut yang cukup besar, yakni sekitar 30.000.

konferensi pers polres blitar judi online
Selebgram asa Wlingi, Kabupaten Blitar, WPD (23 tahun), dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Blitar bersama 5 tersangka judi online dan togel, Kamis (14 November 2024) | Foto: BlitarRaya.com

WPD, kata dia, juga memiliki alamat domisili di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Menurut Momon, dalam kurun waktu 8 bulan sejak Maret 2024 hingga Oktober 2024 WPD mengunggah alamat situs https://akaislotggames.org, https://jejuslotid.vin, dan https://koinplayzone.boats yang merupakan situs judi online.

Kata Momon, WPD mengaku mendapatkan order untuk mengunggah situs judi online itu dari seseorang yang ia kenal di media sosial dengan nama Koko dengan imbalan jutaan rupiah setiap bulan.

“Dari tiga situs judi slot yang dia promosikan itu tersangka bisa mendapatkan imbalan sekitar Rp 3.600.000 per bulan,” tuturnya.

“Sebagian dari imbalan yang dia terima digunakan untuk berlibur ke Bali dan juga membelikan oleh-oleh dan jajan untuk anaknya,” imbuh Momon.

Momon mengatakan bahwa WPD ditangkap di rumahnya Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar pada 29 Oktober 2024.

Pihak kepolisian menjerat WPD dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun.

Selain menangkap WPD, kata Momon, dalam kurun waktu sekitar 2 pekan sejak 27 Oktober 2024 pihaknya juga menangkap 5 warga Blitar lainnya atas sangkaan terlibat judi online dan judi togel. (asp)

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan