KANIGORO, BlitarRaya.com – Puluhan orang yang tergabung dalam Front Masyarakat Petani dan Nelayan (FMPN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar di Kanigoro, Selasa (19 November 2024).
Datang dengan menggunakan beberapa truk, massa berkumpul di depan pintu gerbang utara Kantor DPRD Kabupaten Blitar guna menuntut pengusutan tuntas kasus Surat Palsu KPK yang telah menyeret Ketua LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Moh Trijanto ke penjara.
Surat palsu KPK tertanggal 30 September 2018 itu sendiri disebut berisi pemanggilan oleh KPK terhadap Bupati Blitar periode 2016-2020 Rijanto serta seorang staf Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
“Kami menuntut penyelidikan tuntas untuk mengungkap siapa dalang di balik pemalsuan surat KPK sebenarnya,” ujar koordinator aksi Ibnu Harris Priandoko membacakan tuntutan didampingi Moh Trijanto.
“Pelaporan perkembangan kasus secara terbuka kepada masyarakat agar kepercayaan publik pada penegakan hukum tetap terjaga dan berintegritas,” imbuhnya.
Menurut FMPN, surat palsu KPK berisi pemanggilan oleh KPK terhadap Bupati Blitar Rijanto serta staf Dinas PUPR Kabupaten Blitar itu 6 tahun lalu itu tidak hanya telah merugikan Moh Trijanto tapi juga telah mencemarkan nama baik Rijanto.
Karenanya, kata Harris, pengusutan tuntas siapa pembuat surat palsu KPK itu seharusnya juga menjadi kepentingan Rijanto.
Menggunakan pengeras suara, Moh Trijanto dalam orasinya meminta agar perwakilan dari DPRD Kabupaten Blitar keluar dan menemui massa.
Tak lama kemudian, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar M Rifa’i dari Fraksi PKB dan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sugianto dari Partai Gerindra menemui para pengunjuk rasa.
Setelah Rifa’i menyampaikan sambutan, massa bergerak ke Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar namun bukan untuk menyampaikan tuntutan yang sama melainkan memberikan dukungan kepada petahana calon bupati Rini Syarifah pada Pilkada Kabupaten Blitar 2024.
Sebagaimana diketahui, kasus surat palsu KPK 6 tahun lalu itu telah menyeret Moh Trijanto ke meja hijau atas dakwaan pencemaran nama baik Bupati Rijanto. Proses hukum terhadap Trijanto itu sendiri berjalan setelah Rijanto melapor ke pihak kepolisian.
Sedangkan Trijanto terjerat kasus tersebut karena mengunggah foto sampul surat KPK berisi pemanggilan terhadap Rijanto, Bupati Blitar periode 2016-2020, di akun Facebook-nya pada 12 Oktober 2018.
Unggahan itu disertai narasi berbunyi “Sesuai informasi, Bupati Blitar akan dipanggil menghadap penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada hari Senin, 15 Oktober 2018 di gedung KPK Jakarta. Kira-kira Bupati Blitar dimintai keterangan terkait dugaan korupsi apa ya?? Tebak-tebakan yuk!!!”
Dalam persidangan yang dimulai 24 Januari 2019, Trijanto disebut sempat beberapa kali mengoreksi narasi pada status di akun Facebook tersebut termasuk dengan menyisipkan frasa dalam tanda kurung “(hoax atau tidak ya??)”.
Trijanto akhirnya diputuskan bersalah melakukan pencemaran nama baik berdasarkan sejumlah pasal Undang-Undang ITE dengan vonis 6 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Blitar, Kamis (2 Mei 2024).
Namun, meskipun Rijanto melaporkan Trijanto atas unggahan di Facebook tersebut, hingga kini Rijanto tidak pernah meminta pengusutan keberadaan surat palsu KPK yang juga telah merugikan dirinya. (asp)