Minggu, 24 November 2024 | 16:30 WIB
28.8 C
Blitar

Sanksi Pidana Penjara dan Denda bagi Pelanggar Aturan Masa Tenang Pilkada 2024

BlitarRaya.com – Sanksi pidana penjara dan denda yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berlaku bagi pihak-pihak yang melanggar aturan pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. 

Berikut bunyi selengkapnya pasal-pasal yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggar aturan masa tenang dalam UU tersebut:

Pasal 492

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 509 

Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). 

Pasal 523

(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).  

Larangan pada masa tenang

Masa tenang Pilkada Serentak Tahun 2024 berlangsung selama tiga hari, mulai Minggu 24 November 2024 hingga Selasa 26 November 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Larangan yang berlaku selama masa tenang Pilkada 2024 adalah:

  • Kampanye. Larangan bagi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, paslon, dan/atau tim kampanye ini berlaku hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
  • Menyiarkan iklan, rekam jejak paslon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan paslon. Larangan ini berlaku bagi media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring.

Demikian sanksi pidana penjara dan denda menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan larangan pada masa tenang menurut PKPU Nomor 13 Tahun 2024. (mr)


Baca juga: 8 Frasa “Masa Tenang” dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Terkait Apa Saja?

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan