Senin, 25 November 2024 | 22:35 WIB
24.8 C
Blitar

Bawaslu Kota Blitar Terima Laporan Dugaan Praktik Politik Uang di Masa Tenang

SUKOREJO, BlitarRaya.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar, Senin (25 November 2024), menerima laporan dugaan praktik politik uang di masa tenang jelang pemungutan suara Pilkada Kota Blitar.

Praktik politik uang yang dilaporkan itu berupa pembagian amplop berisi uang dan paket sembako di Perumahan BTN Pakunden, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo.

“Kami telah menerima laporan dugaan praktik politik uang dalam Pilkada Kota Blitar berupa pembagian uang dalam amplop dan paket sembako,” ujar Hasan Asngari, komisioner Bawaslu Kota Blitar kepada awak media, Senin sore.

Menurut Hasan, berdasarkan keterangan pelapor dan saksi-saksi ke Bawaslu, ada indikasi kuat pembagian uang dan sembako itu disertai arahan untuk memilih paslon nomor urut dua.

Menindaklanjuti laporan ini, Hasan mengatakan, Bawaslu Kota Blitar akan segera membahas masalah ini pada forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

Menurut keterangan Hasan, pelapor adalah warga RT 3/RW 6 Perumahan BTN Pakunden dengan nama inisial IR (51 tahun) didampingi oleh dua saksi termasuk Ketua RT setempat.

Sedangkan terlapor, lanjutnya, adalah dua warga setempat yang masing-masing seorang pria dengan inisial OB dan seorang wanita dengan inisial AC.

Berdasarkan keterangan para pelapor, kata Hasan, pelaku membagikan amplop berisi uang sebesar Rp 150.000 pada Minggu (24 November 2024) malam, dan juga membagikan paket sembako berisi minyak goreng, beras, dan gula pasir, pada Senin pagi.

“Kepada penerima, terlapor mengatakan bahwa uang yang diberikan adalah sedekah dari Pak Ibin,” ujarnya.

Menurut Hasan, terlapor juga meminta saksi sebagai penerima untuk menandatangani tanda terima uang tersebut disertai permintaan dukungan secara lisan untuk paslon nomor urut 2.

Kepada awak media, Hasan juga menunjukkan barang bukti yang diserahkan oleh pelapor dan saksi ke Bawaslu, yakni amplop berisi satu lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 dan satu lembar uang kertas pecahan Rp 50.000.

Ia juga menunjukkan barang bukti berupa paket sembako disertai brosur paslon nomor urut 2 dalam Pilkada Kota Blitar.

Bawaslu Kota Blitar, menurut Hasan, masih akan memverifikasi lebih lanjut laporan ini. Dan juga masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama di forum Gakkumdu.

Pilkada Kota Blitar 2024 diikuti oleh dua pasangan calon. Yaitu pasangan calon nomor urut 1 Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu) yang diusung PDIP, PPP, Gerindra, Golkar dan partai-partai non-parlemen.

Dan, pasangan calon nomor urut 2 Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin-Elim) yang diusung PKB, PAN, Partai Demokrat, dan partai-partai non-parlemen.

Saat ini proses Pilkada Serentak 2024 memasuki masa tenang antara 24-26 November 2024.

Pemungutan suara dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024. (asp/hyu)

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan