BlitarRaya.com – Berapa perolehan suara pasangan calon (paslon) jagoan Anda pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024?
Anda bisa cek cepat jawabannya secara online dengan menyimak hasil quick count (hitung cepat) dari beberapa lembaga survei atau pemantau Pilkada 2024.
Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hasil quick count boleh diumumkan 2 jam setelah pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) rampung.
Karena pemungutan suara selesai pada pukul 13.00 WIB, maka hasil quick count hari ini, Rabu (27 November 2024) akan mulai dimunculkan pada pukul 15.00 WIB.
Berikut daftar lembaga yang mengumumkan hasil quick count Pilkada Serentak 2024 beserta link website masing-masing:
- Poltracking: https://poltracking.com/quick-count/
- Kompas: https://pemilu.kompas.com/quickcount dan https://www.kompas.tv/quick-count-pilkada-2024
- Lembaga Survei Indonesia: https://www.lsi.or.id/
- Fixpoll: https://fixpoll.id/
- Charta Politika: https://www.chartapolitika.com/
- Indikator: https://indikator.co.id/
- Pandawa Research: https://www.pandawa.id/
- Voxpol Center: https://www.voxpolcenter.com/
- Populi Center: https://populicenter.org/
Hasil quick count bisa digunakan untuk memprediksi siapa paslon yang akan jadi pemenang, namun tidak bisa dijadikan dasar untuk memutuskan pemenang pemilihan. Selain karena tidak dilakukan oleh KPU, juga karena quick count tidak menghitung perolehan suara di semua TPS.
Proses quick count dilakukan dengan menghitung persentase perolehan suara di beberapa TPS yang dipilih secara acak sebagai sampel untuk kemudian dilaporkan ke pusat data lembaga penyelenggara quick count.
Real count
Keputusan pemenang pemilihan dilakukan berdasarkan hasil real count, yaitu penghitungan oleh KPU terhadap perolehan suara secara menyeluruh dari semua TPS dengan formulir model C.
Hasil perhitungan ini bisa dipantau siapa saja secara berkala di laman khusus yang disediakan KPU, yakni https://pilkada2024.kpu.go.id/.
Caranya gampang. Setelah berhasil mengakses laman ini, silakan pilih jenis pemilihan, gubernur atau wali kota/bupati. Lalu pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat hasil real count-nya.
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU dijadwalkan berlangsung mulai 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024. (mr)