BlitarRaya.com – Hari ini, Rabu (27 November 2024), pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Sudah tahu di mana tempat pemungutan suara (TPS) Anda? Jika belum, cek laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Lalu masukkan 16 angka Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda. Kemudian tuliskan nomor telepon genggam yang terkoneksi aplikasi WhatsApp (WA).
Anda akan menerima kode OTP di nomor WA tersebut. Masukkan, lalu pilih opsi konfirmasi. Lokasi TPS akan muncul di layar beserta informasi lain seperti nama, NIK, dan wilayah Anda.
Persiapan
Sebelum menuju TPS, ketahui dulu apa yang perlu disiapkan:
Bila Anda telah terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), cukup bawa KTP-el atau Biodata Penduduk serta Formulir model C Pemberitahuan.
Jika Anda pemilih pindahan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan, bawa KTP-el atau Biodata Penduduk dan Surat Pindah Memilih (model A.Pindah Memilih). Anda bisa menggunakan hak pilih mulai pukul 11.00 waktu setempat.
Anda belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap? Tenang. Asal memenuhi syarat sebagai pemilih, Anda bisa menggunakan hak suara di TPS sesuai domisili Anda dengan membawa KTP-el atau Biodata Penduduk.
Namun perlu diingat, Anda masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan sehingga baru bisa menggunakan hak pilih di satu jam terakhir sebelum proses pemungutan suara ditutup (12.00-13.00) waktu setempat.
Sumber: PKPU 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota ayat 19 (pemilih yang berhak memberikan suara di TPS). (mr)