SANANWETAN, BlitarRaya.com – Seorang pewarta senior Blitar, Prawoto S (55), melapor telah mendapatkan intimidasi dan kekerasan dari sekelompok orang usai meliput dugaan praktik politik uang dalam Pilkada Kota Blitar.
Laporan itu disampaikan Prawoto ke SPKT Polres Blitar Kota pada Rabu (27 November 2024) dini hari.
Tindakan sekelompok orang, yang diduga pendukung salah satu pasangan calon kepala daerah (paslon) dalam Pilkada Kota Blitar 2024, itu membuat Prawoto luka memar pada wajah dan dada.
Mereka juga sempat merebut ponsel milik seorang wartawan lain yang juga melakukan peliputan bersama Prawoto.
Prawoto memutuskan lapor polisi karena pelaku tidak kunjung minta maaf.
“Sebenarnya saya menunggu itikad baik mereka meminta maaf. Tapi sampai tengah malam tadi tidak ada permintaan maaf,” ujarnya.
“Apalagi teman-teman jurnalis Blitar juga mendesak saya untuk melaporkan aksi kekerasan ini. Kita tidak ingin ini menjadi preseden buruk dalam kehidupan pers di Blitar ke depan,” tambahnya.
Prawoto mengisahkan insiden itu berawal saat ia dan 4 jurnalis lainnya menunggu pengurus HIPMI Kota Blitar yang akan menyatakan sikap netral dalam Pilkada Kota Blitar.
Saat menunggu kedatangan pengurus HIPMI, disampaikan informasi akan ada pembagian sembako kepada warga oleh tim salah satu paslon dalam Pilkada Kota Blitar di satu lokasi di Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon, pada Selasa (26 November 2024) siang.
Bersama sejumlah wartawan lainnya, Prawoto lalu bergerak ke lokasi yang dimaksud. Tapi sejumlah orang menghalang-halangi.
“Mereka minta kita tidak melanjutkan peliputan dan mengancam akan mendatangkan massa. Kita diminta meninggalkan lokasi dan kita turuti,” ungkapnya.
Akhirnya Prawoto bersama tiga jurnalis lainnya akhirnya peri dari lokasi menuju Jalan Merapi, Kota Blitar, yang merupakan kediaman orang yang sebelumnya memberikan informasi adanya dugaan praktik politik uang tersebut.
Tak berselang lama, kata Prawoto, sekitar 10 orang atau lebih mendatangi lokasi tempat ia sedang membahas pengusiran yang baru saja dialami.
Dengan alasan kedatangan Prawoto dan tiga jurnalis telah mengganggu, beberapa dari mereka mendorong dan memukul Prawoto pada beberapa bagian tubuhnya, termasuk dada dan wajah.
Saat kekerasan terhadap Prawoto sedang berlangsung, seseorang dari sekelompok orang itu merebut ponsel salah satu jurnalis yang merekam aksi kejadian itu.
Sekelompok orang itu akhirnya meninggalkan lokasi kejadian. Tapi sebelum itu, mereka memaksa salah seorang jurnalis menghapus rekaman video di ponselnya.
Tindak tegas pelaku
Menyikapi insiden itu, Ketua PWI Blitar Raya Irfan Anshori melalui siaran pers yang diterima BlitarRaya.com menyatakan mengecam aksi intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan yang terjadi pada Selasa sekitar pukul 16.30 WIB itu.
PWI Blitar Raya menyebut bahwa aksi premanisme terhadap wartawan itu tidak hanya menimpa Prawoto namun juga wartawan lainnya di lokasi kejadian, yakni Fauzan dari Harian Memorandum dan Favan dari ketik.co.
Ketiga wartawan tersebut, kata Irfan, adalah anggota PWI Blitar Raya.
“Ketiganya menjadi korban kekerasan karena meliput dugaan bagi-bagi sembako di masa tenang oleh salah satu paslon dalam Pilkada Kota Blitar,” ujarnya.
PWI Blitar Raya, kata Irfan, menuntut pihak kepolisian menindak tegas para pelaku aksi kekerasan agar peristiwa serupa tidak terjadi di masa depan.
Pernyataan serupa disampaikan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Blitar Raya Robby Ridwan yang menyatakan bahwa wartawan dalam menjalankan pekerjaannya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
“Sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (1), orang yang sengaja menghalangi atau menghambat pekerjaan jurnalis diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ungkapnya. (asp, mr)