BlitarRaya.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar memutuskan menolak melaksanakan Pilkada Kota Blitar di 13 TPS sebagaimana direkomendasikan oleh Panwascam Sukorejo dan Panwascam Sananwetan.
Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya mengatakan bahwa keputusan untuk tidak melaksanakan rekomendasi dua Panwascam tersebut diambil pada rapat pleno yang melibatkan personel PPK, PPS, hingga ketua KPPS.
“Tadi malam (Senin) pukul 23.00 WIB dalam rapat pleno kami putuskan tidak ada PSU dalam Pilkada Kota Blitar,” ujar Rangga kepada awak media, Selasa (3 Desember 2024).
Rangga mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil juga di bawah pendampingan dan supervisi dari KPU Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya, KPU Kota Blitar menolak melaksanakan rekomendasi PSU di 13 TPS setelah melakukan kajian bersama atas poin-poin yang menjadi dasar Panwascam Sukorejo dan Panwascam Sananwetan merekomendasikan PSU.
Baca juga:
- 5 TPS Pindah Lokasi, Begini Penjelasan KPU Kota Blitar
- Penghuni Lapas Dewasa dan Anak Melonjak, KPU Kota Blitar Antisipasi Kekurangan Surat Suara
- KPU Kota Blitar Terima Logistik Pilkada Jatim 2024
Poin-poin tersebut, kata Rangga, antara lain, adalah pemungutan suara di luar batas waktu yang ditetapkan, pelanggaran kerahasiaan pemilih, dan pemungutan suara oleh pemilih di luar TPS dimana pemilih terdaftar.
“Terhadap poin-poin itu, berdasarkan kajian bersama kami, sudah dapat kami klarifikasi adanya perbedaan pandangan kami dengan Bawaslu,” terangnya.
Rangga mengatakan bahwa proses rekapitulasi di tingkat kecamatan saat ini telah selesai dilakukan namun rekapitulasi di tingkat kota sempat tertunda dengan adanya rekomendasi PSU tersebut.
Dengan keputusan menolak PSU, kata Rangga, pihaknya akan segera melanjutkan proses Pilkada Kota Blitar dengan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat kota pada Rabu (4 Desember 2024).
BlitarRaya.com mencoba menghubungi Ketua Bawaslu Kota Blitar Roma Hudi Fitrianto untuk meminta tanggapan atas keputusan KPU tersebut. Namun, Roma tidak menjawab pesan tertulis maupun panggilan telepon.
Sebelumnya, Panwascam Sukorejo dan Panwascam Sananwetan merekomendasikan pemilihan ulang (PSU) di 13 TPS yang ada di dua kecamatan tersebut.
Di Pilkada Kota Blitar, terdapat dua pasangan calon kepala daerah (paslon) yang berkompetisi untuk memperebutkan kursi wali kota dan wakil wali kota Blitar periode 2024-2029.
Pertama, paslon nomor urut 1 Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu) yang diusung oleh koalisi partai politik yang total menguasai 64 persen kursi DPRD Kota Blitar, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Gerindra.
Kedua, paslon nomor urut 2 Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin-Elim) yang diusung koalisi partai politik yang menguasai 36 persen kursi DPRD Kota Blitar, yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat. (asp)