BlitarRaya.com – Penasehat hukum paslon Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu), Joko Trisno Mudiyanto, mengatakan bahwa dasar permohonan gugatan sengketa Pilkada Kota Blitar ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah dugaan adanya kecurangan tersetruktur, sistematis, dan massif (TSM).
Karenanya, Joko menyebut, berapa banyak keterpautan angka perolehan suara antara pasangan calon kepala daerah (paslon) Bambang-Bayu dan paslon Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin-Elim) tidak relevan dengan materi gugatan ke MK tersebut.
“Mereka hanya berfikir angka perolehan bukan berfikir beras dibungkus plastik dengan sablonan angka 2 yang dibagikan di masa tenang,” ujar Joko kepada awak media, Rabu (11 Desember 2024).
Joko merujuk pada adanya dugaan pembagian beras kepada sejumlah warga Kota Blitar dengan cetakan angka “2” pada bungkusnya beberapa waktu lalu sebelum hari pemungutan suara.
Apa yang disampaikan Joko merupakan respons pada pernyataan ketua tim pemenangan Ibin-Elim, M Zainul Ichwan, yang mempertanyakan dasar pengajuan gugatan sengketa ke MK mengingat perolehan suara pihaknya terpaut 6.000 lebih mengungguli perolehan Bambang-Bayu.
Menurut Joko, salah satu bukti dari indikasi kecurangan TSM adalah adanya dugaan praktik politik uang yang dapat mempengaruhi hasil pemungutan suara yang seharusnya berlangsung adil.
Baca juga:
- Bambang-Bayu Gugat Pilkada Kota Blitar ke MK, Ibin-Elim: Kalau Hanya Terpaut 100 Suara Silahkan
- Bawaslu Kota Blitar Terima Laporan Dugaan Praktik Politik Uang di Masa Tenang
- Liput Dugaan Politik Uang Pilkada Kota Blitar, Wartawan Senior Jadi Korban Kekerasan
- Pilkada Kota Blitar, Ibin-Elim Raih 6,58% Suara Lebih Besar Dibanding Bambang-Bayu
Jika gugatan sengketa Pilkada Kota Blitar disetujui MK, kata Joko, maka pihak Ibin-Elim harus bisa membuktikan tidak menjalankan praktik politik uang untuk memobilisasi suara pemilih.
“Nah hal ini yang harus dibuktikan bahwa paslon 02 (Ibin-Elim) dalam memperoleh suara tidak melakukan money politics apalagi dalam masa tenang. Silahkan disampaikan pembelaannya di MK,” tandasnya.
Menurutnya, terdapat sejumlah temuan dugaan praktik politik uang terutama di masa tenang namun Bawaslu Kota Blitar terkesan melakukan pembiaran meskipun telah dilaporkan oleh warga.
“Sayangnya Bawaslu yang sudah menerima laporan dari warga Perumahan Pakunden (Kelurahan Tanjungsari) pada 25 November 2024 tidak segera mengambil tindakan hukum, terkesan melakukan pembiaran,” ungkapnya.
Lebih jauh, Joko balik mempertanyakan kedewasaan pihak paslon Ibin-Elim dalam berdemokrasi.
Kata Joko, permohonan sengketa Pilkada di MK oleh paslon nomor urut 1 (Bambang-Bayu) merupakan bentuk kedewasaan dalam berdemokrasi karena penjaga demokrasi terakhir ada di MK.
Diberitakan sebelumnya, ketua tim pemenangan paslon Ibin-Elim, M Zainul Ichwan mempertanyakan dasar permohonan gugatan sengketa Pilkada Kota Blitar ke MK.
Pasalnya, kata Zainul, berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Kota Blitar yang telah ditetapkan KPU, paslon Bambang-Bayu tertinggal cukup jauh, yakni lebih dari 6.000 suara.
“Kalau jaraknya 100 suara, silahkan. Tapi ini terpaut 6 ribu suara lebih. Harusnya bisa menerima dengan baik,” ujar Zainul melalui pesan tertulis kepada BlitarRaya.com, Rabu (11 Desember 2024).
Zainul mengatakan bahwa seharusnya pihak paslon Bambang-Bayu menerima hasil Pilkada Kota Blitar 2024 dengan legawa.
“Kalah atau menang dalam pesta demokrasi itu hal yang biasa,” imbuh Zainul.
Sebagaimana diketahui, KPU Kota Blitar melalui rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada Kota Blitar 2024, Rabu (4 Desember 2024), menetapkan paslon nomor urut 1 Bambang-Bayu meraih 43.543 suara (45,18 persen), paslon nomor urut 2 Ibin-Elim 49.674 suara (51,55 persen), dan suara tidak sah 3.150 suara (3,27 persen).
Jika suara tidak sah diabaikan, proporsi perolehan suara paslon Bambang-Bayu menjadi 46,71 persen dan paslon Ibin-Elim 53,29 persen. (asp)