Rabu, 11 Desember 2024 | 22:56 WIB
27.7 C
Blitar

Bambang-Bayu Gugat Pilkada Kota Blitar ke MK, Ibin-Elim: Kalau Hanya Terpaut 100 Suara Silahkan

BlitarRaya.com – Ketua tim pemenangan pasangan calon kepala daerah (paslon) Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin-Elim), M Zainul Ichwan, mempertanyakan dasar permohonan gugatan sengketa Pilkada Kota Blitar yang diajukan paslon Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, kata Zainul, berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Kota Blitar yang telah ditetapkan KPU, paslon Bambang-Bayu tertinggal cukup jauh, yakni lebih dari 6.000 suara.

“Kalau jaraknya 100 suara, silahkan. Tapi ini terpaut 6 ribu suara lebih. Harusnya bisa menerima dengan baik,” ujar Zainul melalui pesan tertulis kepada BlitarRaya.com, Rabu (11 Desember 2024).

Hal itu disampaikan Zainul saat dimintai tanggapan atas permohonan gugatan sengketa Pilkada Kota Blitar 2024 yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Bambang-Bayu pada Senin (9 Desember 2024) lalu.

Dengan fakta terpautnya perolehan suara yang cukup besar itu, Zainul meminta pihak paslon Bambang-Bayu legawa menerima hasil perolehan suara Pilkada Kota Blitar yang telah resmi ditetapkan KPU Kota Blitar pada Rabu (4 Desember 2024) lalu.

“Kalah atau menang dalam pesta demokrasi itu hal yang biasa,” imbuh Zainul.

Baca juga:

Diberitakan sebelumnya, paslon Bambang-Bayu melalui tim penasehat hukum Joko Trisno dkk mengajukan permohonan gugatan sengketa Pilkada Kota Blitar 2024 ke MK, Senin lalu.

“Pada hari ini, Senin 9 Desember 2024, paslon nomor urut 01 melalui kuasa hukum Joko Trisno Mudiyanto dan kawan-kawan mengajukan sengketa hasil Pilkada Kota Blitar kemarin,” ujar Joko saat dikonfirmasi BlitarRaya.com, Senin sore.

Joko mengakui perolehan suara paslon Bambang-Bayu yang telah disahkan KPU Kota Blitar tertinggal lebih dari 2 persen dari perolehan suara paslon Ibin-Elim.

Paslon Bambang-Bayu, kata Joko, mengajukan permohonan gugatan sengketa Pilkada Kota Blitar ke MK dengan dasar adanya dugaan terjadinya kecurangan terstruktur, massif dan sistematis (TSM) oleh tim paslon Ibin-Elim.

Joko menolak menguraikan detail dari dugaan kecurangan TSM yang dimaksud.

“Permohonan klien kami agar dilaksanakan PSU (pemungutan suara ulang) total di Kota Blitar atau setidak-tidaknya PSU di 45 TPS,” ungkapnya.

Khusus di 45 TPS yang dimaksud, Joko mengklaim pihaknya memiliki bukti yang kuat adanya dugaan praktik politik uang yang dilancarkan kepada pemilih dari 45 TPS tersebut.

“Daftar pemilih dari 45 TPS tersebut terdampak dugaan praktik money politics berupa uang dan sembako,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPU Kota Blitar melalui rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada Kota Blitar 2024, Rabu (4 Desember 2024), menetapkan paslon nomor urut 1 Bambang-Bayu meraih 43.543 suara (45,18 persen), paslon nomor urut 2 Ibin-Elim 49.674 suara (51,55 persen), dan suara tidak sah 3.150 suara (3,27 persen).

Jika suara tidak sah diabaikan, proporsi perolehan suara paslon Bambang-Bayu menjadi 46,71 persen dan paslon Ibin-Elim 53,29 persen. (asp)

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan