Rabu, 18 Desember 2024 | 22:31 WIB
24.2 C
Blitar

Anak Berkewarganegaraan Ganda Terus Meningkat di Blitar Raya, Kini 56

SRENGAT, BlitarRaya.com – Jumlah anak dengan kewarganegaraan ganda (affidavit) yang tinggal di wilayah Blitar Raya terus meningkat dari tahun ke tahun sebagai dampak langsung dari perkawinan antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya mencatat keberadaan 56 affidavit yang ada di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar (Blitar Raya).

“Saat ini tercatat ada 9 affidavit di Kota Blitar dan 47 di Kabupaten Blitar,” ujar Arief pada konferensi pers di Kantor Imigrasi Blitar di Srengat, Kabupaten Blitar, Rabu (18 Desembere 2024).

Affidavit, kata Arief, adalah anak berusia di bawah 17 tahun yang memegang paspor Indonesia dan paspor asing.

Menurut Arief, banyaknya jumlah anak affidavit merupakan dampak dari banyaknya warga Blitar Raya yang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).

Seiring dengan banyaknya jumlah PMI asal Blitar Raya, lanjutnya, terjadi perkawinan sebagian dari PMI tersebut dengan WNA di negara tempat mereka bekerja.

“Iya. Kebanyakan lahir di luar negeri kemudian di bawa ke Indonesia,” ujarnya.

Baca juga:

Di wilayah hukum Kantor Imigrasi Blitar, kata Arief, tercatat angka affidavit juga tinggi di Kabupaten Tulungagung, yakni sebanyak 52 anak.

Menurut Arief, anak dengan status kewarganegaraan affidavit harus menentukan pilihan kewarganegaraan mereka di usia 21 tahun.

WNA di Blitar Raya

Arief juga mengungkap jumlah warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap di wilayah Blitar Raya di tahun 2024, yakni sebanyak 48 orang.

Rinciannya, 36 orang tinggal di wilayah Kabupaten Blitar dan 12 di Kota Blitar.

WNA dengan izin tinggal tetap di Kabupaten Tulungagung, tambahnya, sebanyak 39 orang.

“Selain itu, sepanjang 2024 kami telah memberikan izin tinggal sementara bagi 42 warga negara asing di wilayah Blitar Raya,” ujar Arief sembari menyebut adanya izin tinggal sementara yang diberikan bagi WNA di Kabupaten Tulungagung.

Selain keberadaan WNA dengan izin tetap dan sementara, kata dia, terdapat 3 warga negara Myanmar dengan status sebagai pengungsi mandiri yang tinggal di wilayah hukum Kantor Imigrasi Blitar.

Mereka masing-masing adalah 1 orang di Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, 1 orang di Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, dan 1 orang di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. (asp)

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan