KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan dua tersangka untuk kasus korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran.
“Setelah menetapkan tersangka (pertama), kami juga telah menetapkan tersangka lain yakni AS,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Selasa (17 Desember 2024).
Tersangka kedua tersebut berinisial AS yang bertindak sebagai rekanan dalam proyek PDAM.
Sedang tersangka pertama yang sudah ditetapkan lebih dulu adalah YW, mantan Direktur Utama PDAM Tirta Penataran, dan sekarang menjabat Direktur PDAM Pasuruan.
Dalam kasus ini, diketahui YW memberikan 2 proyek pengeboran air pada rekanan AS, yaitu proyek pengeboran air di Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, dan di Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben. Diketahui kemudian, kedua proyek pengeboran sumber air ini dikerjakan asal-asalan saja, dan tidak mampu menghasilkan sumber air yang diharapkan, karena dilakukan tanpa survey lebih dulu.
Kedua proyek tersebut mempunyai nilai sekitar Rp 770 juta. Karena kasus korupsi ini, kini keduanya meringkuk di penjara dalam status sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Blitar. (hyu)